DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru Pendidikan dan Lingkungan

DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru Pendidikan dan Lingkungan

PARLEMENTARIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Selasa (08/07/2025) di Gedung Utama DPRD Kaltim. Forum resmi ini menjadi ajang pembahasan awal terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Kaltim dan dihadiri 28 anggota dewan. Dari unsur eksekutif, Pemerintah Provinsi Kaltim diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan nota penjelasan untuk Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Ia menjelaskan, regulasi ini disusun sebagai pembaruan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

Dinamika teknologi, kesenjangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil, serta tuntutan sistem pendidikan yang lebih inklusif menjadi alasan utama penyusunan aturan baru ini. Ranperda juga mengatur kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD provinsi, serta memperkuat peran pengawasan publik.

“Pendidikan tidak hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga tanggung jawab moral dalam membentuk generasi Kalimantan Timur yang unggul, adaptif, dan berkarakter,” ujarnya.

Rancangan peraturan ini memuat 17 bab dan 90 pasal yang mengatur inovasi pendidikan daerah, pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan guru, hingga larangan praktik komersialisasi pendidikan.

Agenda kedua adalah penyampaian nota penjelasan dari Pemprov Kaltim terkait Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini disampaikan oleh Arief Murdiyatno yang mewakili Gubernur Kaltim.

Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut amanat peraturan nasional dan untuk memperkuat langkah pelestarian lingkungan di daerah. Beberapa poin krusial yang diatur meliputi pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, perizinan berbasis lingkungan, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

Arief menegaskan, posisi Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuat kebijakan lingkungan menjadi prioritas strategis. “Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berbasis perlindungan lingkungan dan pelibatan masyarakat,” tuturnya.

Setelah penyampaian dua nota penjelasan ini, DPRD Kaltim akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan mendalam. Proses pembahasan akan melibatkan dialog lintas komisi, konsultasi publik, serta pendalaman pasal demi pasal guna memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Pimpinan DPRD menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan kedua Ranperda ini memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan aturan baru ini benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan dan perlindungan lingkungan di Kaltim. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim