PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengambil langkah awal dalam merumuskan kebijakan strategis pengelolaan lingkungan hidup. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPPLH resmi dimulai dengan fokus membangun kerangka regulasi yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan daerah.
Rapat perdana pansus digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025), yang membahas penyusunan agenda kerja sebagai acuan pelaksanaan tahapan berikutnya. Ketua Pansus, Guntur, didampingi anggota Fadly Imawan dan Budianto Bulang, menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pihak pengusul Raperda. Tujuannya, memastikan rancangan kebijakan ini memiliki substansi yang tepat dan benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat Benua Etam.
“Kami akan menjadwalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak inisiator, agar substansi Raperda PPPLH benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan arah kebijakan yang tepat bagi Kaltim,” ujar Guntur.
Agenda kerja pansus mencakup pemetaan isu strategis lingkungan hidup, mulai dari persoalan kerusakan hutan, pencemaran air, degradasi lahan, hingga pengelolaan limbah industri. Pansus juga akan mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan menjalin komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.
Guntur menambahkan, DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa Raperda PPPLH kelak tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi payung hukum yang aplikatif dalam mendorong tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku industri, dan lembaga swadaya masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pansus berkomitmen melibatkan partisipasi publik melalui forum konsultasi dan rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda dan memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi secara proporsional.
Guntur menegaskan, DPRD Kaltim memandang isu lingkungan hidup sebagai salah satu pilar penting pembangunan daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus memadukan aspek pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen DPRD Kaltim untuk menghadirkan peraturan daerah yang selaras dengan kondisi aktual serta menjawab kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.
Dengan dimulainya pembahasan ini, DPRD Kaltim berharap proses penyusunan Raperda PPPLH dapat selesai tepat waktu sehingga dapat segera menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna