DPRD Kaltim Dorong Perusda Ambil Alih Pengelolaan Jembatan

DPRD Kaltim Dorong Perusda Ambil Alih Pengelolaan Jembatan

Bagikan:

PARLEMENTARIA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan masih terdapat hampir 10 jembatan strategis di wilayah Kaltim yang memerlukan asistensi dan pemanduan resmi. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025) siang.

“Jembatan ini Kaltim hampir ada 10 yang perlu asis dan pemanduan, tapi perusahaan baru dapat satu aja yaitu Jembatan Mahakam, sementara sembilan lainnya dikerjakan ormas dan pihak swasta,” ujarnya.

Hasanuddin menyampaikan bahwa DPRD melalui RDP menginginkan seluruh kontrak pengelolaan jembatan dilaksanakan melalui Perusahaan Daerah (Perusda).

“Dalam rangka pendapatan daerah, DPR menginginkan semua kontrak melalui perusda, apakah itu ormas atau perusahaan swasta, sehingga ada kerja sama yang bisa memampatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Ia merinci sejumlah jembatan penting yang membutuhkan asistensi tersebut.

“Ada 10 jembatan seperti Mahkota 2, Mahakam, Mahulu, Kukar, Ing Martadipura, Sanga-Sanga, Kutai Lama, Carocok, hingga Tikungan GP yang sering terjadi penabrakan,” rincinya.

Hasanuddin menilai bahwa penguatan peran Perusda akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.

“Kalau Perusda didorong, pendapatan daerah akan meningkat, itu baru satu, kedua adalah bagaimana STS di Muara Berau yang berada di bawah 12 mil,” tegasnya.

Ia juga mengungkap aktivitas bongkar muat besar di Muara Berau yang dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“150 pesel itu kalau satu pesel membawa 75 ribu ton dan nilai per tonnya satu juta rupiah, maka totalnya bisa mencapai 7 sampai 8 triliun satu bulan,” ungkapnya.

Namun, ia menyesalkan bahwa pemasukan besar tersebut tidak berdampak pada PAD.

“Ternyata dari hasil itu tidak ada buat daerah, satu rupiah pun dari kegiatan STS di Muara Berau tidak ada pendapatan asli daerah. Di Muara Jawa bisa 20 sampai 30 pesel tapi tetap tidak ada buat pendapatan asli daerah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang masih menjadi kewenangan daerah.

“Padahal itu masuk wilayah kita, di bawah 12 mil, ada risiko tumpahan batubara dan insiden penabrakan, tapi kita tidak mendapatkan apa-apa,” terangnya.

Karena itu, Hasanuddin mendorong adanya regulasi yang mewajibkan keterlibatan Perusda dalam setiap kegiatan pemanduan dan bongkar muat.

“Kita dorong regulator seperti KSOP agar perusahaan daerah bisa didorong bekerja sama sehingga meningkatkan pendapatan daerah sesuai Nawacita Presiden Prabowo,” jelasnya.

Ia menegaskan pengelolaan jembatan melalui Perusda merupakan langkah realistis dan seharusnya wajib dilakukan.

“Karena jembatan itu aset daerah yang kita bangun dengan APBD, seharusnya tidak dikelola pihak swasta atau ormas, melainkan Perusda, pahal ini aset daerah, aset yang kita bangun dengan APBD kita itu yang kita mau dorong,” tutupnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Advertorial DPRD Kaltim