DPRD Kaltim Dorong RUU Perampasan Aset Efektif Tangani Korupsi

DPRD Kaltim Dorong RUU Perampasan Aset Efektif Tangani Korupsi

PARLEMENTARIA – Dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Meski mendesak dianggap sebagai langkah strategis memberantas korupsi, DPRD Kaltim mengingatkan agar RUU tersebut disusun dengan prinsip kehati-hatian, menjaga hak konstitusional warga, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan pandangannya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin (08/09/2025). Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap substansi RUU tidak berarti mengabaikan pentingnya proses legislasi yang partisipatif dan inklusif.

“Terkait RUU Perampasan Aset, pada prinsipnya kami sepakat secara substansi. Namun, proses penyusunannya harus tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Kita memang membutuhkan penegasan regulasi soal perampasan aset, tapi muatan substansinya jangan sampai mendegradasi hak dan kewenangan warga negara,” ujarnya.

Salehuddin mengingatkan bahwa beberapa pasal dalam draf RUU berpotensi menimbulkan multitafsir dan konflik hukum jika tidak dirumuskan secara cermat. Ia secara khusus menyoroti mekanisme pemblokiran dan penyitaan aset yang dinilai perlu dikawal dengan ketat agar tidak melanggar prinsip praduga tak bersalah.

“Ada isu dalam beberapa draft yang menyebut pihak berwenang bisa langsung melakukan pemblokiran atau penyisaan tanpa konfirmasi maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal-hal seperti ini harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Di tengah urgensi pengesahan, Salehuddin menekankan bahwa RUU ini harus lahir sebagai produk hukum yang matang dan legitimate, bukan sekadar instrumen represif. Partisipasi publik dan kajian mendalam terhadap dampak regulasi menjadi kunci agar RUU tidak justru kontraproduktif dengan semangat anti-korupsi itu sendiri.

“Secara substansi, undang-undang ini memang perlu segera disahkan. Hanya saja, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih egaliter, tanpa mengurangi maksud dan tujuan utama dari perampasan aset,” katanya.

Ia mendorong agar proses pembahasan di tingkat nasional dapat berjalan cepat namun komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“RUU ini harus segera didiskusikan secara cepat supaya ada kejelasan hukum. Saya pikir, ini juga bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas dalam agenda legislasi nasional yang diharapkan mampu memperkuat instrument hukum bagi aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset hasil korupsi ke kas negara. Dukungan DPRD Kaltim disertai catatan agar nilai-nilai keadilan dan transparansi benar-benar menjadi roh dalam setiap pengaturan yang dibuat.[]

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim