PARLEMENTARIA — Pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Masud. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, ia mengajak masyarakat Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk lebih aktif melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Sosialisasi yang digelar Jumat (25/7/2025) ini menyoroti fakta bahwa dalam satu tahun terakhir, jenis narkoba yang paling sering digunakan adalah sabu, ganja, dan ekstasi. Menurut Syahariah, keluarga dan lingkungan memiliki peran vital dalam mengawasi serta mengontrol perilaku anak-anak. “Narkoba memiliki dampak buruk bagi kesehatan, terutama dapat merusak otak,” ujarnya.
Meskipun dampak negatifnya sudah jelas, peredaran narkoba tetap mengkhawatirkan. Tidak hanya remaja dan orang dewasa yang menjadi sasaran, tetapi juga anak-anak. Data menunjukkan, di Kaltim usia pertama kali mencoba narkoba berkisar antara 13 hingga 18 tahun, sedangkan secara nasional pengguna terbanyak berada pada rentang usia 35 hingga 44 tahun.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, Syahariah mengingatkan pentingnya membangun ketahanan diri melalui peningkatan iman dan takwa, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, dan menetap di lingkungan yang aman. Ia juga menekankan perlunya menanamkan pemahaman bahwa narkoba menjadikan seseorang terjerumus ke dalam kejahatan dan perbudakan hawa nafsu.
“Peran orang tua, keluarga dan lingkungan sangat mempengaruhi peredaran narkoba. Maka kita perlu lakukan langkah pencegahan, seperti memberikan edukasi bahaya narkoba dan memperkuat ilmu keagamaan kepada anak-anak kita,” tegasnya.
Ia turut memaparkan landasan hukum dalam pemberantasan narkoba, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kesehatan.
Selain itu, Syahariah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi menyalahgunakan narkoba ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), seperti BNN, BNNP, maupun BNNK.
“Segera laporkan keluarga, kerabat, ataupun anak kita ke IPWL. Agar dapat dilakukan rehabilitasi narkoba dan sehingga dapat menjalankan hidup yang lebih baik lagi,” pungkasnya. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna