PARLEMENTARIA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026 mendapat respons positif dari kalangan legislatif di Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pembaruan sistem penegakan hukum nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan selaras dengan amanah undang-undang.
Selain menjadi tonggak reformasi hukum pidana, kesiapan penerapan KUHP baru juga dipandang memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar implementasi aturan baru ini dapat berjalan optimal di daerah, sekaligus menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini dihadapi, termasuk persoalan teknis penegakan hukum dan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis Pattalongi, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pola penegakan hukum baru yang akan diberlakukan seiring berlakunya KUHP baru pada awal 2026. “Kita tentu mendukung dengan pola penerapan hukum yang baru sesuai dengan amanah KUHP yang baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (09/12/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai aktif membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru di daerah. “Tentu kami sebagai lembaga legislatif mengapresiasi kerja sama antara pemerintah provinsi dengan kejaksaan, dengan kejaksaan tinggi demikian juga pemerintah kabupaten kota dengan para kejari-nya,” katanya.
Menurut Darlis, penerapan metode baru dalam sistem hukum pidana tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dilakukan oleh satu institusi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor antara jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tujuan undang-undang dapat tercapai secara maksimal. “Karena memang sebagai sebuah metode baru, ini perlu dilakukan secara bersama-sama antara jajaran pemerintah dengan para penegak hukum, sehingga amanah KUHP yang baru ini bisa berjalan semaksimal dan sebaik mungkin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Darlis menilai bahwa penerapan KUHP baru juga berpotensi menjadi salah satu solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya pendekatan dan pola penegakan hukum yang lebih berimbang, diharapkan sistem pemidanaan dapat diterapkan secara lebih efektif dan manusiawi. “Di samping itu juga secara objektif memang kita mengalami bahwa kapasitas lapas kita itu sudah over kapasitas, sehingga dengan adanya pola seperti ini, ini jadi salah satu solusi,” tuturnya.
Sebagai penutup, Darlis menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas dukungan yang diberikan terhadap kinerja kejaksaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang. “Jadi sekali lagi kami lembaga legislatif mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerja sama mendukung kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan agar amanah undang-undang ini bisa teraplikasi dengan baik,” katanya.
Dengan dukungan legislatif serta sinergi lintas sektor, penerapan KUHP baru di Kalimantan Timur diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi sistem penegakan hukum di daerah. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

