DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Jalan Rapak Indah

DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Jalan Rapak Indah

PARLEMENTARIA – Persoalan lahan di kawasan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, kembali menyeruak ke permukaan. Warga yang memiliki lahan seluas 2,9 hektare menuntut kejelasan status tanah mereka yang telah lama digunakan sebagai akses jalan umum. Ironisnya, jalan tersebut hingga kini belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah, baik di tingkat kota maupun provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I turun tangan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, (04/08/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. Forum tersebut menghadirkan sejumlah pihak, termasuk warga pemilik lahan, kuasa hukum, serta perwakilan pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa hambatan utama dalam penyelesaian ganti rugi adalah status hukum jalan yang masih “abu-abu”. Meski pernah tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda pada 2017, saat ini jalan tersebut tidak lagi masuk dalam inventaris aset kota maupun provinsi.

“Lahan itu dulu sempat tercatat sebagai aset kota. Tapi sekarang, tidak masuk dalam aset Pemkot maupun Pemprov. Maka ganti rugi tidak bisa diproses begitu saja tanpa kejelasan legalitasnya,” ujarnya usai memimpin RDP.

Menurut Baharuddin, situasi ini menimbulkan kebingungan karena tidak ada lembaga yang secara resmi mengklaim kepemilikan maupun tanggung jawab atas jalan tersebut. Untuk mengurai persoalan, DPRD Kaltim sepakat meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai pijakan menentukan langkah selanjutnya.

“Pemprov menyatakan itu bukan jalan provinsi, sementara Pemkot juga tidak mencatat lagi. Maka kita sepakat akan minta legal opinion dari kejaksaan agar bisa menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.

Ia menekankan bahwa DPRD Kaltim berperan sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan akhir. Kejelasan hukum diperlukan agar tidak ada tindakan di luar kewenangan, apalagi jika menyangkut penggunaan dana APBD.

Sementara itu, kuasa hukum warga Rapak Indah, Nur Rohmi Rahmatullah, menyambut baik inisiatif DPRD. Ia menilai langkah tersebut membuka harapan baru bagi warga yang selama ini berjuang secara persuasif.

“Kami ingin jalan damai. Kalau memang nanti ada dasar hukum dari kejaksaan, kami berharap bisa langsung proses ganti rugi tanpa perlu gugat-menggugat pemerintah,” tuturnya.

Nur Rohmi juga menyoroti kekecewaan warga yang merasa diabaikan sejak awal pembangunan. Menurutnya, pembukaan jalan dilakukan tanpa adanya dialog maupun kesepakatan resmi dengan pemilik lahan. “Jalan itu dulunya milik warga. Tapi sekarang sudah jadi jalan umum, tanpa ada kompensasi atau pembicaraan resmi dari pemerintah,” ungkapnya.

DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk segera menyurati Kejaksaan Negeri Samarinda agar legal opinion bisa dikeluarkan. Keputusan akhir mengenai ganti rugi akan sangat bergantung pada hasil kajian tersebut. “Begitu legal opinion keluar, kita akan tahu apakah tanggung jawab ada di Pemkot, Pemprov, atau ada skema lain yang harus ditempuh,” pungkas Baharuddin.

Dengan adanya langkah hukum yang jelas, DPRD berharap konflik berkepanjangan ini dapat segera berakhir, sehingga warga tidak lagi terkatung-katung menunggu keadilan atas tanah yang mereka miliki. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim