DPRD Kaltim Minta Penyelidikan Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Diperluas

DPRD Kaltim Minta Penyelidikan Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Diperluas

ADVERTORIAL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antar komisi pada Kamis (10/07/2025) untuk membahas maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

RDP ini dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, Aliansi Rimbawan Bersatu, Universitas Mulawarman, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim untuk memperluas ruang penyelidikan kasus ini dengan memanfaatkan hasil temuan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Temuan tersebut mencatat keberadaan lima ekskavator yang diduga beroperasi secara ilegal serta adanya lima saksi yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, sampai saat ini, status hukum para saksi tersebut belum jelas.

“Berdasarkan data Gakkum yang kita lihat ada 5 orang saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka, nah itu kita minta jadi database Polda untuk melanjutkan pengembangannya, termasuk laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul,” ujar Darlis kepada wartawan.

Darlis mengungkapkan adanya perbedaan pendekatan yang cukup mencolok antara Polda Kaltim dan Gakkum KLHK dalam menangani kasus ini. Polda Kaltim tampak lebih cepat dalam menetapkan satu tersangka karena didukung infrastruktur penyidikan yang lebih lengkap, seperti laboratorium forensik dan peralatan investigasi lapangan. Sedangkan Gakkum KLHK, meski memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas, masih terbatas oleh sarana penyidikan.

“Polda memang infrastrukturnya lebih lengkap, makanya lebih cepat menetapkan tersangka. Sementara Gakkum lebih luas cakupannya, tapi mungkin terkendala sarana penyidikan,” tambahnya.

Darlis menegaskan, kasus pertambangan ilegal ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja. Ia menilai kerugian negara dan lingkungan yang diakibatkan sangat besar, sehingga pengusutan harus melibatkan semua pihak yang terlibat. Menurutnya, keberanian membuka jaringan kasus ini secara menyeluruh akan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum lingkungan di Kaltim.

“Jangan sampai ini berhenti begitu saja, sementara kerugian negara dan lingkungan sangat besar,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Polda Kaltim telah menetapkan satu tersangka berinisial “R” yang berperan sebagai inisiator dan pemodal aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul. “R” ditangkap pada 4 Juli 2025 dan kini mendekam di tahanan Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.[]

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim