PARLEMENTARIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem kesehatan daerah dengan mengalokasikan dana kompensasi sebesar Rp25 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin masyarakat yang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov, khususnya untuk layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Muhammad Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi warga.
“Ada alokasi kompensasi APBD perubahan 2025 itu sebesar Rp25 miliar akan kita bagi kepada kelima rumah sakit secara proporsional, untuk melayani pasien-pasien yang jenis layanannya tidak termasuk pelayanan oleh BPJS,” ujar Darlis, kepada awak media, saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (22/08/2025).
Lebih dari sekadar dana kompensasi, Pemprov Kaltim juga secara dramatis meningkatkan anggaran untuk program jaminan kesehatan gratis. Alokasi dana yang dikelola oleh Dinas Kesehatan melonjak dari Rp70 miliar menjadi Rp231 miliar. Anggaran besar ini diperuntukkan membayar premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang selama ini belum terdaftar sebagai peserta, sehingga menjangkau mereka yang berada di luar sistem.
“Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp232 miliar untuk mengkaper semua orang Kaltim yang tidak punya kartu BPJS, artinya tidak akan ada lagi pasien yang tertolak, karena alasan tidak punya kartu BPJS,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda.
Darlis menambahkan bahwa dana kompensasi senilai Rp25 miliar akan didistribusikan ke seluruh lima RSUD di bawah naungan Pemprov Kaltim. Dana ini diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan untuk jangka waktu sekitar enam bulan. Untuk kelanjutannya, DPRD telah berencana untuk mengusulkan penambahan alokasi pada tahun anggaran berikutnya.
“Untuk tahun 2025 ini sebesar Rp25 miliar, nanti tahun berikutnya baru kami anggarkan lagi,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dengan dua terobosan anggaran ini yakni dana kompensasi dan program perluasan kepesertaan BPJS Darlis berharap praktik penolakan pasien di rumah sakit pemerintah dapat dihapuskan sama sekali. Kedua program ini dianggap sebagai solusi komprehensif untuk menjawab dua alasan utama penolakan, yaitu ketiadaan kartu jaminan kesehatan dan jenis pelayanan yang tidak termasuk dalam paket coverage BPJS.
“Dengan adanya dana kompensasi dan kepersertaan BPJS maka tidak boleh rumah sakit pemerintah menolak pasien atas alasan apapun,” tutup Darlis. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna