DPRD Kaltim Pastikan Relokasi SMAN 10 Tak Ganggu Mutu Pendidikan

DPRD Kaltim Pastikan Relokasi SMAN 10 Tak Ganggu Mutu Pendidikan

ADVERTORIAL – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, memberikan tanggapan positif atas kesiapan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda untuk kembali menjalankan aktivitas belajar mengajar di Kampus A, Jalan H.A.M Rifaddin. Kepindahan tersebut dijadwalkan efektif mulai 26 Juli 2025.

Pernyataan itu disampaikan Baba kepada wartawan seusai melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sekolah pada Senin (14/07/2025). Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan kepuasannya atas upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyiapkan fasilitas secara optimal.

“Aktif di kampus A tanggal 26 Juli, berarti sebelum tanggal 26 semua fasilitas harus siap termasuk air, listrik, dan toilet. Kalau kelas sudah siap serta kami sangat kagum dengan kesiapan sarana dan prasarana yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di SMAN 10 Samarinda,” ujar Baba.

Meski demikian, Baba mengingatkan pentingnya melengkapi fasilitas penunjang lainnya, seperti ruang belajar tambahan, area olahraga, kantin yang sehat, serta fasilitas pendukung bagi siswa yang tinggal di asrama. Ia menekankan bahwa sekolah berasrama membutuhkan perhatian lebih untuk mendukung proses pendidikan yang holistik.

“Kalau kita mau mencetak lulusan unggul dan mandiri, maka sekolah boarding seperti ini harus didukung penuh. Tidak cukup hanya bangunan, tapi juga perlu pembinaan intensif dan fasilitas yang layak,” tegas Baba.

Pindahnya SMAN 10 ke Kampus A juga merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 72 PK/TUN/2017 menetapkan bahwa lahan Kampus A adalah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Putusan ini diperkuat oleh keputusan-keputusan lain, seperti Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD, Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Nomor 27 K/TUN/2023.

Sebagai tindak lanjut dari pemindahan tersebut, siswa kelas X akan mulai bersekolah di Kampus A. Sementara itu, siswa kelas XI dan XII untuk sementara tetap menjalani proses belajar di Kampus Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

DPRD Kaltim melalui Komisi IV berkomitmen untuk terus memantau proses relokasi ini agar berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi peserta didik. Baba berharap agar seluruh pihak terkait terus menjaga kualitas pelayanan pendidikan dan menjadikan momen ini sebagai awal peningkatan mutu pendidikan di Kaltim.[]

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim