PARLEMENTARIA – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam merespons kebutuhan pendidikan masa kini terlihat jelas dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (09/07/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat yang berlangsung di Gedung Utama Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, adalah penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin jalannya rapat bersama Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman. Dalam forum tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai substansi Ranperda yang disebut sebagai pembaruan total terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016.
“Pendidikan bukan hanya soal sekolah dan kelulusan, tapi tentang membentuk manusia yang berkarakter, adaptif terhadap zaman, dan siap menghadapi tantangan masa depan, termasuk pembangunan Ibu Kota Negara,” ujar Baharuddin, yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia menekankan bahwa regulasi pendidikan sebelumnya tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya, transformasi teknologi, dinamika sosial, serta perubahan arah kebijakan nasional menuntut lahirnya regulasi yang lebih progresif dan adaptif. “Peraturan yang kita miliki tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan akan pendidikan berbasis teknologi, partisipasi aktif masyarakat, dan perlindungan yang layak bagi para guru,” jelas Baharuddin.
Rancangan peraturan tersebut memuat 17 bab dan 90 pasal yang mencakup pengelolaan pendidikan, alokasi anggaran sebesar 20 persen dari APBD, pendidikan inklusif, serta peran aktif masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. “Kami ingin Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tak hanya simbolik. Mereka harus berdaya, punya suara, dan ikut mengawasi jalannya pendidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan geografis Kaltim yang luas dan beragam, dari pesisir hingga wilayah pedalaman, sebagai hambatan nyata pemerataan pendidikan. Raperda ini juga membuka ruang bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat dan anak-anak berkebutuhan khusus agar mendapat layanan pendidikan setara. “Masih ada kesenjangan nyata antara kota dan pedalaman, pusat dan daerah terpencil. Kita ingin pendidikan hadir merata, adil, dan bermartabat,” ungkapnya.
Mengantisipasi digitalisasi global, Baharuddin menjelaskan bahwa sistem informasi pendidikan berbasis teknologi akan menjadi bagian penting dalam Ranperda. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi ladang bisnis. “Sekolah bukan tempat bisnis. Kita ingin pendidikan kembali ke fitrahnya: mencerdaskan tanpa tekanan,” kata Baharuddin.
Sebagai penutup, ia menyerukan kolaborasi terbuka kepada seluruh elemen masyarakat demi menyempurnakan regulasi ini. “Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, hingga seluruh 55 anggota DPRD Kaltim. Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna