DPRD Kaltim Serukan Pemerataan Layanan Lewat DOB Kutai Utara

DPRD Kaltim Serukan Pemerataan Layanan Lewat DOB Kutai Utara

PARLEMENTARIA – Dukungan terhadap rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kutai Utara kembali disuarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras. Legislator asal Daerah Pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau tersebut menyampaikan bahwa pemekaran Kutai Utara layak direalisasikan demi kemajuan dan pemerataan pembangunan.

Delapan kecamatan yang direncanakan masuk dalam wilayah Kutai Utara antara lain Muara Wahau, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng, dan Batu Ampar. Seluruh kecamatan tersebut saat ini masih merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Secara administratif, menurut Agus, syarat pembentukan DOB tersebut telah terpenuhi.

“Kami apresiasi dan dorong untuk segera menjadi perhatian, tetapi kebijakan itu ada di pemerintah pusat serta ingin benar-benar menjadi perhatian, karena telah layak untuk dimekarkan,” ujar Agus saat ditemui media di Samarinda, Rabu (16/07/2025).

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan bahwa pemekaran bukan semata-mata pembentukan daerah baru, tetapi merupakan upaya strategis dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Agus menyebutkan, pemekaran wilayah kerap diikuti percepatan pembangunan karena adanya fokus anggaran dan perhatian lebih dari pemerintah.

“Berdasarkan pengalaman yang ada daerah sudah pemekaran itu percepatan pembangunannya terlihat dengan nyata dan lebih baik, jadi saya sangat support sekali,” ungkapnya.

Agus juga mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran Kutai Utara telah berlangsung sejak lama. Bahkan, proses pengajuan rekomendasi dari Bupati Kutai Timur telah dilakukan sejak 2005, dan seluruh kelengkapan administrasi sudah disampaikan ke pemerintah pusat. Namun hingga kini, kebijakan moratorium dari Kementerian Dalam Negeri masih menjadi penghambat utama.

“Usulan pemekaran itu butuh energi dan waktu yang tidak sedikit dan salah satu tujuan pemekaran yakni ingin mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat yang masuk dalam wilayah pemekaran itu,” tutur Agus yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Ia berharap, dengan terbentuknya Kutai Utara sebagai DOB, pembangunan di kawasan terpencil dapat lebih merata, serta mempercepat penyelesaian masalah aksesibilitas dan keterisolasian desa-desa di wilayah tersebut. Pemekaran dinilai sebagai solusi konkret demi menciptakan pemerataan pelayanan, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan warga.[]

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim