PARLEMENTARIA – Pemerintah pusat diminta lebih terbuka dan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan program Transmigrasi 5.0. Desakan ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), yang menilai bahwa pelaksanaan program transmigrasi selama ini cenderung kurang transparan dan minim koordinasi, sehingga berisiko menimbulkan gesekan sosial di wilayah tujuan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti lemahnya komunikasi publik dalam pelaksanaan program transmigrasi. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, warga lokal sering kali tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai skema program maupun potensi dampaknya. Situasi ini, menurutnya, kerap menjadi pemicu resistensi dari masyarakat setempat.
“Transmigrasi bisa mendorong pertumbuhan wilayah. Tapi jika tidak dikelola secara transparan dan adil, masyarakat lokal bisa merasa disisihkan,” ujar Salehuddin pada Senin, (28/07/2025).
Menurutnya, akar ketegangan sosial sering kali terletak pada ketidakjelasan status lahan serta pembagian manfaat ekonomi. Oleh karena itu, Salehuddin menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten/kota, agar setiap proses pelaksanaan program dapat berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menekankan bahwa proses transmigrasi harus dimulai dari perencanaan yang melibatkan partisipasi warga lokal, termasuk dalam penetapan lokasi, asesmen lahan, dan perumusan skema distribusi manfaat. Kurangnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat sejak awal disebutnya sebagai sumber utama konflik horizontal yang kerap terjadi di daerah-daerah transmigrasi.
“Konflik bisa timbul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan sejak awal. Jangan sampai program ini hanya dianggap menguntungkan pendatang dan menciptakan kesenjangan,” jelasnya.
DPRD Kaltim, kata Salehuddin, membuka diri untuk berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat lokal dalam upaya menjembatani kepentingan semua pihak. Ia menyebut pentingnya dialog terbuka yang dilakukan sejak awal agar program pembangunan ini benar-benar inklusif dan berkeadilan. “Kami terbuka terhadap program pembangunan. Tapi jangan sampai hak-hak masyarakat lokal, terutama soal lahan dan ruang ekonomi, diabaikan,” pungkasnya.
Program Transmigrasi 5.0 sendiri merupakan inisiatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertujuan untuk membangun wilayah baru secara terencana, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Namun, tanpa adanya pendekatan partisipatif dan mekanisme pengawasan yang kuat di daerah, pelaksanaannya dikhawatirkan justru memperuncing kesenjangan sosial dan menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat.
DPRD Kaltim berharap agar pemerintah pusat belajar dari pengalaman masa lalu dan tidak mengulangi kesalahan serupa. Komitmen terhadap transparansi, keadilan distribusi manfaat, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program Transmigrasi 5.0. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna