DPRD Kaltim Sorot Inkonsistensi Soal Bansos dan Hibah

DPRD Kaltim Sorot Inkonsistensi Soal Bansos dan Hibah

PARLEMENTARIA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menyampaikan kritik terhadap terbatasnya ruang aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses, khususnya yang menyangkut permintaan bantuan untuk tempat ibadah seperti masjid dan musholla.

“DPRD reses mestinya bisa menyerap semua aspirasi. Tapi kalau seperti sekarang, media saja tidak bisa masuk, terlebih usulan masyarakat juga sulit menyampaikan. Ada pembatasan-pembatasan,” ujar Abdulloh kepada awak media saat dijumpai di Samarinda, Senin (28/07/2025).

Ia menegaskan, hasil reses merupakan mandat konstitusi yang seharusnya diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan melalui skema hibah atau bantuan sosial (Bansos), sebab menurutnya, tidak memungkinkan menggunakan belanja langsung untuk merealisasikan usulan masyarakat tersebut.

“Maksut saya akomodir saja masyarakat untuk mengusulkan dan itu diatur oleh Undang-undang bahwa DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat, dan tentunya usulan masyarakat itu hanya dapat diakomodir dengan bentuk Bansos,” kata Abdulloh.

Abdulloh juga menyoroti pernyataan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim yang kerap menyebut bahwa wacana penghapusan dana hibah dan Bansos merupakan bagian dari kebijakan Gubernur. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat.

“Fraksi Golkar garda terdepan untuk mengawal kebijakan Gubernur, karena tidak popular dengan apa yang disampaikan oleh Bappeda yang selalu bilang ini kebijakan Gubernur dan ini masalah teknis serta Gubernur tidak sampai mencampuri kesitu,” tutur politisi Partai Golkar itu.

Ia juga menyinggung pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang berlangsung di Balikpapan, yang akhirnya tidak menghasilkan keputusan yang konsisten. Menurutnya, perubahan mendadak terhadap format usulan Pokir berdampak pada tidak maksimalnya hasil musyawarah.

“Rapat di Balikpapan sudah deal untuk mengakomodir hibah dan bansos begitu mendekati rapat paripurna berubah lagi padahal sudah dibahas pagi hingga sore,” ungkap mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.

Ia menyayangkan bahwa akhirnya usulan terkait hibah dan Bansos tidak dapat masuk dalam APBD Perubahan 2025. Namun menurutnya, alasan yang digunakan hanyalah menyangkut aspek teknis dan waktu pelaksanaan, yang sejatinya tetap bisa diselesaikan jika ada kemauan politik.

“Alasan masalah waktu dan Pergub ini hanya soal teknis dan Gubernur tidak memikirkan sampai ke sana terkait hibah dan bansos tidak mungkin Gubernur tidak menyetujui,” tutup Abdulloh yang kini mewakili daerah pemilihan Balikpapan. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim