DPRD Kaltim Soroti Usulan Nasdem Turunkan Status IKN

DPRD Kaltim Soroti Usulan Nasdem Turunkan Status IKN

PARLEMENTARIA – Usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendorong Presiden Prabowo Subianto agar segera berkantor di wilayah IKN. Bahkan, partai tersebut mewacanakan agar status IKN dialihkan menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur jika tak segera difungsikan sebagai pusat pemerintahan nasional.

Tanggapan atas wacana itu datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. Ia menilai bahwa dorongan untuk melakukan revisi terhadap UU IKN tergolong prematur dan tidak berdasar pada kebutuhan yang mendesak.

“IKN itu untuk Indonesia, terlalu dini untuk membicarakan hal tersebut, kita bangun dulu IKN dengan seluruh daerah penyangganya harus kita siapkan,” ujar Ananda saat ditemui wartawan di Samarinda, Rabu (23/07/2025).

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, proses pembangunan IKN hingga kini masih berjalan dan perlu difokuskan pada penyelesaiannya. Ia menambahkan bahwa perhatian sebaiknya diarahkan kepada persoalan krusial lainnya seperti percepatan penanganan stunting, daripada memperdebatkan kehadiran Presiden di kawasan IKN.

“Pokoknya jadi dulu pembangunan di IKN dan lebih baik membicarakan bagaimana Indonesia tidak ada stunting lagi,” ujarnya.

Ananda juga menegaskan bahwa perubahan terhadap status hukum IKN tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini politik atau dinamika anggaran jangka pendek. Ia menyebutkan, langkah seperti itu memerlukan tahapan konstitusional yang sah dan tidak bisa ditempuh secara serampangan.

“Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan Undang-Undang dan tidak cukup dengan opini,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda itu.

Ia menilai bahwa konsentrasi energi politik dan kebijakan publik lebih baik diarahkan pada perbaikan tata kelola proyek pembangunan IKN. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih konstruktif ketimbang terus-menerus menggulirkan wacana yang berisiko menimbulkan ketidakpastian.

“Jika ada kekurangan, kita benahi manajemennya, jangan sampai proyek besar ini diganggu hanya karena perbedaan persepsi atau kepentingan jangka pendek,” tutup Ananda.[]

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim