PARLEMENTARIA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menegaskan perlunya pengawasan ketat terkait rencana penyertaan modal senilai Rp50 miliar kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Meski rapat paripurna DPRD Kaltim telah menyetujui dana tersebut, hingga kini belum ada kejelasan terkait rencana penggunaan modal ini.
“Malam ini kita menyetujui penyertaan modal yang sudah melalui pembahasan dan kesepakatan antara Pemprov dan DPRD. Dari Fraksi Gerindra, kami menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ada beberapa catatan penting yang harus disampaikan,” ujar Sabaruddin saat diwawancarai di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (12/09/2025).
Sabaruddin menekankan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, setiap penyertaan modal wajib dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya diterapkan dalam kasus ini.
“Salah satunya terkait penyertaan modal Rp50 miliar kepada PT MMP. Hingga saat ini, baik Biro Ekonomi, Setprov, maupun pihak MMP belum pernah memberikan pemaparan terkait rencana penggunaan dana itu, termasuk tujuan, proyeksi dividen, maupun manfaat yang akan diperoleh daerah,” jelasnya.
Menurut Sabaruddin, Komisi II DPRD Kaltim sebagai mitra kerja PT MMP seharusnya mendapat penjelasan resmi sebelum realisasi dana. Hal ini penting agar DPRD dapat memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kami meminta agar sebelum realisasi dilakukan, anggaran ini dibahas terlebih dahulu bersama mitra komisi. Hingga kini, kami belum pernah menerima penjelasan resmi. Selama pemaparan itu belum disampaikan, kami menolak realisasi penyertaan modal ini,” tegasnya.
Meski demikian, Sabaruddin menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah disahkan dalam paripurna. Ia menekankan bahwa permintaan penjelasan resmi dari Setprov dan Biro Ekonomi harus dipenuhi agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
“Keputusan memang sudah disahkan dan disepakati bersama. Namun, kami tetap meminta penjelasan resmi dari Setprov dan Biro Ekonomi mengenai alokasi dan manfaat penyertaan modal tersebut,” pungkasnya.
Dengan sikap ini, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap penggunaan dana daerah, khususnya yang nilainya besar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar penyertaan modal dapat mendukung pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna