DPRD Kaltim Tekan Penindakan Tambang Liar di Daerah

DPRD Kaltim Tekan Penindakan Tambang Liar di Daerah

PARLEMENTARIA – Terungkapnya tambang batubara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menjadi titik terang dari berbagai upaya advokasi yang telah lama dilakukan legislatif daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Penindakan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tersebut, dinilai sebagai hasil nyata dari pengawasan publik dan desakan politik terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Beroperasinya tambang ilegal di kawasan yang berada dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) memang bukan isu baru. Namun, pengungkapan yang dilakukan aparat baru-baru ini cukup mengejutkan, karena berhasil mengamankan 351 kontainer batubara tanpa izin. Ratusan kontainer itu ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni 248 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sisanya di Balikpapan. Keseluruhannya diketahui berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa praktik semacam ini telah lama menjadi perhatian legislatif. Ia menyebut, sejak tahun 2016 dirinya konsisten menyuarakan keberadaan tambang liar di Tahura, meskipun sempat mendapatkan tekanan dari pihak tertentu.

“Itu dari dulu sejak 2016, saya sudah bersuara bahkan juga mau dilaporkan oleh pihak Tahura dan Alhamdulillah bahwa apa yang pernah kami suarakan selama ini juga direspons di Mabes Polri,” ujarnya kepada awak media, Jumat (25/07/2025).

Dari sudut pandang legislatif, keberhasilan ini bukan hanya soal penindakan hukum, melainkan hasil kolaborasi antara tekanan kebijakan dan respons aparat penegak hukum. Baharuddin menegaskan, keberadaan tambang ilegal di Kalimantan Timur tak hanya mengancam lingkungan, tapi juga menyumbang kerugian ekonomi negara dan memperlemah sistem hukum.

Dalam pernyataannya, Baharuddin menyoroti peran media sosial sebagai alat pelaporan alternatif. Ia menganggap unggahan warga tentang aktivitas tambang ilegal bisa menjadi basis awal investigasi jika ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Saya kira tambang ilegal di Kaltim ini banyak sekali, misalnya dapat dilihat dari media sosial bertebaran, dan informasi-informasi dari media sosial itu juga bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi tambang ilegal,” jelas politisi daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perluasan cakupan penindakan, bukan hanya terbatas di sekitar kawasan IKN. Wilayah lain seperti Jonggon, Marangkayu, hingga Berau juga disebut rawan aktivitas serupa dan perlu penanganan menyeluruh.

“Harapan saya jangan hanya di IKN, banyak sekali tambang ilegal di Kaltim seperti di Jonggon, Marangkayu, dan Berau. Jadi yang dilakukan oleh Mabes ini adalah pintu masuknya untuk menertibkan semua tambang-tambang ilegal yang ada di Kaltim,” tegasnya.

Sebagai anggota legislatif, Baharuddin menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan pusat bekerja sama menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan pelibatan masyarakat.

Penindakan terhadap tambang ilegal ini menjadi lebih dari sekadar operasi hukum, melainkan simbol dari ketegasan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa suara dari daerah mampu mendorong perubahan jika diiringi dengan konsistensi dan keberanian dalam pengawasan publik. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Nasional