DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Komunikasi Dua Arah

DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Komunikasi Dua Arah

PARLEMENTARIA – Hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat dinilai tidak cukup hanya dicatat dalam laporan rapat paripurna, melainkan harus benar-benar ditindaklanjuti pemerintah provinsi melalui kebijakan yang jelas.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa setiap usulan yang disampaikan warga dalam reses merupakan kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, masyarakat menitipkan harapan besar agar pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga merealisasikan.

“Semua yang kita bacakan dalam rapat paripurna itu adalah aspirasi masyarakat. Harapan kita, pemerintah provinsi bisa merealisasikan semaksimal mungkin,” ujarnya, Senin, (04/08/2025).

Meski demikian, Subandi mengakui sering terjadi kesalahpahaman. Sebagian masyarakat mengira setiap aspirasi otomatis dilaksanakan begitu disampaikan ke dewan. Padahal, dalam praktiknya ada keterbatasan regulasi, anggaran, hingga skala prioritas yang harus diperhatikan pemerintah.

“Masyarakat itu tahunya kalau sudah diusulkan, pasti dikerjakan. Mereka tidak tahu soal regulasi, anggaran, atau prioritas. Jadi kalau ada yang belum bisa direalisasikan, pemerintah harus memberikan argumentasi yang jelas,” katanya.

Karena itu, ia menilai komunikasi dua arah menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah tidak hanya mengumpulkan masukan, tetapi juga wajib memberikan penjelasan mengapa sebuah usulan belum bisa dijalankan. Menurutnya, tanpa komunikasi yang terbuka, masyarakat bisa merasa diabaikan.

“Kalau tidak ada komunikasi, masyarakat bisa merasa diabaikan. Padahal banyak aspirasi itu memang kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Selain membahas tindak lanjut aspirasi, Subandi juga menyinggung soal kedisiplinan internal anggota dewan. Kehadiran dalam rapat paripurna, menurutnya, tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kepentingan rakyat.

Ia menjelaskan adanya aturan baru dalam tata tertib DPRD yang memberi sanksi kepada anggota yang absen berulang kali tanpa alasan jelas. “Di tata tertib yang baru, kalau enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, ada mekanisme teguran. Itu akan kami komunikasikan dengan fraksi masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, aturan tersebut sangat penting agar rapat paripurna tetap efektif. Tanpa kehadiran yang cukup, rapat bisa diskors dan keputusan mengenai aspirasi masyarakat akan tertunda. “Kalau tidak kuorum, rapat bisa diskors beberapa kali. Tapi kalau berulang, ya kita harus tegas. Anggota DPRD punya tanggung jawab moral dan politik,” tambahnya.

Ke depan, Subandi berharap Pemprov Kaltim bersama DPRD dapat membangun sinergi lebih kuat. Sinkronisasi antara hasil reses dan program pemerintah daerah diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta isu sosial lainnya.

“Kami ingin ada langkah nyata, bukan hanya pencatatan aspirasi. Yang penting hasil reses benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang dirasakan,” pungkasnya. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim