DPRD Kaltim Tekankan Urgensi Pergub Budaya

DPRD Kaltim Tekankan Urgensi Pergub Budaya

PARLEMENTARIA  — Dialog publik bertema “Menuju Pemajuan Kebudayaan di Kaltim” yang digelar oleh Yayasan Komunitas Ladang Samarinda menjadi sorotan dalam upaya memperkuat landasan hukum dan anggaran bagi pelaku kebudayaan di Kalimantan Timur (Kaltim). Acara ini berlangsung di Warkop Bagios Samarinda, Jalan KH Abdur Rasyid No.08, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, pada Sabtu (02/08/2025).

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zahry, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemajuan kebudayaan. Menurutnya, Perda tersebut menjadi pijakan hukum bagi pemerintah provinsi, termasuk Gubernur, dalam membentuk lembaga kebudayaan dan dewan kesenian yang lebih terstruktur.

“Bahwa Perda Nomor 10/2022 bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pemajuan kebudayaan di Kaltim, jadi harus kita naungi dalam bentuk regulasi supaya ada kepastian hukum terkait pelaku kebudayaan di Kaltim,” ujar Sarkowi dalam sambutannya.

Sarkowi juga menyoroti minimnya alokasi anggaran bagi sektor kebudayaan meskipun isu ini kerap menjadi perhatian dalam setiap proses pembangunan industri besar di daerah, seperti pabrik atau pertambangan.

“Selama ini aspek budaya dan lingkungan selalu dijadikan isu yang akan hilang dalam pembangunan suatu wilayah sehingga sebagai sektor yang sangat penting, tetapi ketika berbicara keberpihakan anggaran dia menjadi nomor kesekian,” ungkapnya.

Ia mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda 10/2022. Pergub ini diharapkan dapat mengatur lebih detail tentang mekanisme pemajuan kebudayaan, termasuk sistem penganggaran hingga syarat pembentukan lembaga kebudayaan.

“Perda tersebut harus dijabarkan dengan regulasi melalui Pergub untuk membentuk dewan kesenian dan lembaga kebudayaan yang posisinya sebagai lembaga yang erat dengan pemerintah, sehingga harus diangkat oleh Gubernur untuk posisi ketuanya,” jelas Sarkowi.

Di akhir paparannya, ia berharap keterlibatan pemerintah daerah, sektor swasta, serta komunitas budaya dapat memberikan perlindungan dan dukungan menyeluruh bagi pelaku seni dan budaya.

“Kami harapkan akan ada progres yang jelas, karena dalam Perda ini diatur peran Pemprov Kaltim, pihak swasta dan komunitas harus ada kepastian bagi pelaku kebudayaan, sehingga pemajuan kebudayaan tidak hanya menjadi urusan dan tanggung jawab pelaku budaya serta pelaku seni,” tutupnya. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim