PARLEMENTARIA – Persoalan pertambangan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim), terutama terkait tanggung jawab pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Ketua PB Percasi Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa kewenangan eksekusi sanksi sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pernyataan itu ia sampaikan saat diwawancarai di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat (12/09/2025).
“Terkait sanksi, selama ini kami hanya bisa memberikan rekomendasi karena kewenangan penuh ada di pemerintah pusat, baik soal perizinan maupun pengawasan,” ujarnya.
Reza menjelaskan, meskipun DPRD Kaltim rutin menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan, kemampuan untuk menindak secara tegas tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Bahkan inspektur tambang pun berada di bawah pemerintah pusat. Jadi peran kami di daerah sebatas mengakomodasi laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada perusahaan maupun Dinas ESDM,” jelasnya.
Menurut Reza, situasi ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak warga beranggapan DPRD atau pemerintah provinsi memiliki kuasa penuh untuk menghentikan atau memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Padahal, regulasi menegaskan seluruh kewenangan ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berada di bawah pemerintah pusat.
“DPRD memang bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat, misalnya lewat rapat dengar pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak), atau mediasi. Namun ketika menyangkut sanksi tegas, itu tetap ranah pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi antara daerah dan pusat harus benar-benar berjalan agar keluhan masyarakat bisa ditindaklanjuti dengan baik,” tambahnya.
Reza juga menekankan perlunya peran aktif perusahaan tambang dalam memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan. Meskipun kewenangan sanksi berada di pemerintah pusat, hal itu tidak berarti perusahaan bisa mengabaikan aspirasi masyarakat sekitar wilayah operasi.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar tambang harus merasakan manfaat, bukan hanya dampak negatif. Perusahaan tetap wajib memperhatikan aspek lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat peran pengawasan di tingkat daerah melalui jalur aspirasi masyarakat. Reza menekankan, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan meminimalkan risiko sosial maupun lingkungan.
“Koordinasi yang baik antara daerah dan pusat serta keterlibatan aktif perusahaan merupakan kunci agar pertambangan di Kaltim tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Reza. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna