DPRD Kaltim Usulkan Studi Banding Kelola Zakat dan CSR

DPRD Kaltim Usulkan Studi Banding Kelola Zakat dan CSR

PARLEMENTARIA – Upaya memperkuat tata kelola dana sosial dan keagamaan di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim menyepakati strategi bersama untuk memastikan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat dikelola secara lebih terarah, transparan, dan bermanfaat.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan resmi pada Selasa (12/08/2025) di Samarinda. Pertemuan ini tidak hanya sekadar forum koordinasi, tetapi juga menjadi wadah untuk merumuskan arah kebijakan yang lebih konkret, mulai dari kebutuhan regulasi, dukungan anggaran, hingga skema sinergi antar-lembaga.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan lembaganya siap memberikan dukungan penuh. Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat, peran BAZNAS dalam menyalurkan dana umat tidak akan maksimal. “Kita akan dorong penyusunan Perda yang kuat, sehingga BAZNAS memiliki payung hukum memadai untuk bekerja secara optimal dan akuntabel,” tegas Hasanuddin.

Selain aspek regulasi, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan dukungan pendanaan. Salah satunya melalui penambahan alokasi hibah daerah yang dianggap dapat memperluas jangkauan program BAZNAS. “Dana hibah ini penting untuk menunjang kelancaran aktivitas BAZNAS, sehingga penyaluran bantuan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Hasanuddin juga menyinggung soal program CSR yang kerap dinilai belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ia menekankan agar pelaksanaan CSR perusahaan di Kaltim benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat. “Pelaksanaan CSR harus tepat sasaran. Tidak hanya seremonial, tapi harus benar-benar dirasakan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Untuk memastikan hal itu berjalan, DPRD Kaltim berencana mendorong adanya mekanisme konsultasi rutin antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan perusahaan. Dengan begitu, setiap program CSR bisa terintegrasi dengan arah pembangunan daerah dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Hasanuddin bahkan membuka wacana studi banding ke daerah lain yang telah sukses dalam mengelola dana zakat dan CSR. Menurutnya, pengalaman dari daerah yang lebih maju dalam tata kelola dana sosial dapat menjadi rujukan bagi Kaltim. “Kita ingin memastikan kelembagaan dan regulasi di Kaltim benar-benar siap, sehingga pelaksanaan program bisa efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

BAZNAS Kaltim menyambut baik komitmen DPRD tersebut. Lembaga ini menilai dukungan legislatif akan memperkuat peran BAZNAS, tidak hanya sebagai pengumpul zakat, tetapi juga sebagai pengelola dana sosial yang terukur dampaknya.
“Peran BAZNAS bukan hanya mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan dana itu dialokasikan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan BAZNAS Kaltim.

Data BAZNAS nasional menyebutkan, potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Kaltim yang dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam dipandang memiliki kontribusi signifikan terhadap potensi itu. Namun, realisasi penghimpunan zakat masih jauh dari target.

Di sisi lain, sektor swasta di Kaltim juga memiliki alokasi CSR yang cukup besar, terutama dari industri pertambangan, minyak dan gas, serta perkebunan. Selama ini, CSR perusahaan banyak diarahkan untuk pembangunan fisik dan kegiatan sosial umum, namun belum terintegrasi dengan kebutuhan strategis daerah.

Melalui kolaborasi DPRD, BAZNAS, dan sektor swasta, program zakat dan CSR diharapkan bisa lebih fokus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, wilayah pedalaman, hingga kelompok rentan. Bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal disebut sebagai prioritas utama.

Hasanuddin menutup pertemuan dengan penegasan bahwa setiap rupiah dana umat maupun CSR harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar proyek jangka pendek. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dihimpun dapat memberikan manfaat langsung, bukan hanya dalam jangka pendek, tapi juga memberdayakan masyarakat untuk jangka panjang,” tutupnya.

Sinergi ini menandai langkah penting bagi Kaltim dalam mengoptimalkan potensi zakat dan CSR. Dengan regulasi yang kuat, dukungan anggaran memadai, serta komitmen pengawasan, diharapkan dana sosial dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan, sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan dan sektor swasta dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim