ADVERTORIAL – Transparansi dan akuntabilitas kembali menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (21/07/2025). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, rapat membahas Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Namun, agenda penting tersebut tercoreng oleh ketidakhadiran sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani secara terbuka menyampaikan kekecewaannya dan menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab publik.
“Kepala OPD dan juga Camat yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tegur. Karena ini, merupakan pertanggungjawaban APBD, dan kemudian ada realisasi anggaran,” tegasnya.
Ahmad Yani menambahkan bahwa pejabat publik harus konsisten mengikuti seluruh proses anggaran, termasuk dalam forum pertanggungjawaban. Ketidakhadiran mereka berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang bertanggungjawab itu adalah Kepala OPD serta Camatnya, kok mereka diundang untuk rapat di DPRD guna melakukan pertanggungjawaban itu, memberikan penjelasan pada DPRD, malah tidak ada,” jelasnya lagi.
Ia menyatakan bahwa ke depan, tindakan tegas akan diberlakukan jika kondisi serupa kembali terjadi. DPRD Kukar tidak segan meminta Pemkab mengganti pejabat yang dinilai abai terhadap tanggung jawabnya kepada publik.
“Kita sudah mengundang mereka, tetapi tidak dapat hadir. Ini merupakan teguran keras dari DPRD Kukar. Untuk ke depan, kalau Kepala OPD dan juga Camatnya tidak hadir, kami minta supaya diganti,” pungkasnya.
Kehadiran pejabat dalam Rapat Paripurna dinilai bukan hanya simbolis, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan anggaran demi kesejahteraan masyarakat. []
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna