ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (21/07/2025). Meskipun persetujuan telah diberikan, DPRD Kukar menitipkan sejumlah rekomendasi krusial untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Johansyah, dalam kesempatan tersebut menyoroti tingginya ketergantungan Pemkab Kukar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi demi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pemkab Kukar perlu menaruh perhatian yang serius terhadap rendahnya kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Johansyah lebih lanjut mengungkapkan data realisasi pendapatan daerah tahun ini yang mencapai Rp12,7 triliun atau 88,75 persen dari target. Namun, ia menekankan bahwa mayoritas pendapatan tersebut, yakni sebesar 93,16 persen, masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat. Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar 6,20 persen, dan pendapatan sah lainnya menyumbang 0,64 persen.
“Kami berharap, ketergantungan terhadap dana transfer dapat dikurangi secara bertahap, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kukar dalam membiayai pembangunan secara mandiri,” jelasnya lagi, menggarisbawahi urgensi perubahan struktur pendapatan.
Dalam upaya mengurangi ketergantungan tersebut, DPRD Kukar mengusulkan empat strategi utama. Pertama, optimalisasi layanan publik dengan mendorong peningkatan mutu pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat untuk mendongkrak pendapatan daerah. Kedua, pemanfaatan teknologi informasi melalui penyempurnaan sistem digital perpajakan dan retribusi daerah, guna menciptakan sistem yang cepat, akuntabel, dan transparan.
Strategi ketiga adalah penggalian potensi PAD baru melalui kerja sama lintas perangkat daerah dan pemantauan intensif terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan retribusi. Terakhir, DPRD juga menekankan pentingnya mendorong kesadaran masyarakat akan pajak melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.
Melalui rekomendasi ini, DPRD Kukar berharap Pemkab Kukar dapat mengambil langkah konkret untuk memperkuat basis ekonomi lokal. Tujuannya adalah agar Kutai Kartanegara mampu membiayai pembangunan secara lebih mandiri, mengurangi ketergantungan pada pusat, dan pada akhirnya, mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakatnya.[]
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna