ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Janan, Senin (11/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar tersebut membahas persoalan antara pemerintah desa dengan masyarakat adat, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jembayan.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, tokoh adat Jembayan, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam forum itu, Kepala Adat Jembayan, Sopian, menyampaikan keluhan warganya mengenai kinerja Kades yang dinilai tidak menghargai nilai-nilai adat dan budaya setempat. Ia menuturkan, sang kades kerap abai terhadap kegiatan adat penting, termasuk tradisi Erau Pemarangan, yaitu ritual pembersihan kampung yang rutin digelar setiap akhir tahun. “Setiap acara adat Erau Pemarangan, beliau tidak pernah hadir. Apalagi membina atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Kami mohon agar Kepala Desa kami bisa mundur, karena sudah tidak menghargai adat istiadat leluhur kami,” ungkap Sopian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan lembaganya berkewajiban mendengar dan menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. “Intinya, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kami terima. Memang tidak selayaknya seorang Kepala Desa melakukan hal-hal seperti yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan serta kajian khusus dari DPRD dan juga Pemkab, khususnya OPD terkait,” jelas Ahmad Yani.
Ia juga meminta DPMD Kukar segera melakukan evaluasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Evaluasi, menurutnya, sangat penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. “Aspirasi dari masyarakat ini tidak hanya kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggarannya saja. Tetapi juga menjadi momentum penting dalam pembenahan desa, mengutamakan penghormatan adat, dan memperkuat infrastruktur pendukungnya,” tambahnya.
DPRD Kukar menegaskan, jika terbukti kades melakukan pelanggaran atau melanggar sumpah jabatan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi itu dapat berupa teguran keras hingga kemungkinan pengunduran diri. “Pasti selanjutnya kami akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT setempat guna memastikan seluruh pihak telah menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan dengan baik,” tegas Ahmad Yani.
Melalui pertemuan ini, DPRD Kukar berkomitmen menjaga keharmonisan antara pemerintah desa dengan masyarakat adat, sekaligus melestarikan nilai budaya lokal yang menjadi identitas daerah. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna