DPRD Kukar Libatkan OPD dan Perusahaan Cari Jalan Tengah Dampak Tambang

DPRD Kukar Libatkan OPD dan Perusahaan Cari Jalan Tengah Dampak Tambang

ADVERTORIAL – Persoalan banjir dan limbah akibat aktivitas tambang di RT 021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, akhirnya menemukan titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (26/06/2025), diputuskan bahwa perusahaan tambang terkait wajib melakukan relokasi serta memberikan kompensasi atau tali asih kepada warga terdampak.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain Komisi III DPRD Kukar, BPBD, Dinas Perkim, DLHK, serta tiga perusahaan tambang, yakni PT Komunitas Bangun Bersama, PT Bara Multi Suksessarana, dan PT Karya Putra Borneo.

Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan solusi nyata. “Bagaimana kita bisa mewujudkan visi misi kalau masih banyak masalah yang belum selesai. Kami berharap setelah forum ini ada keputusan yang jelas dan bisa dieksekusi,” ujarnya.

Berbagai rekomendasi pun dipaparkan. BPBD Kukar mengusulkan pembebasan lahan bagi rumah yang terdampak, sementara Dinas Perkim menekankan perlunya relokasi rumah di zona genangan berat dengan kompensasi yang dinilai independen agar adil. DLHK Kukar juga menekankan tanggung jawab tiga perusahaan untuk melakukan pembebasan lahan dan memberikan kompensasi.

Setelah diskusi panjang, forum menyepakati dua langkah utama: relokasi warga ke lokasi yang lebih layak serta pemberian tali asih oleh perusahaan tambang. “Jadi terkait kegiatan penambangan yang dilakukan tiga perusahaan kita sepakati agar warga yang terdampak di relokasi di tempat yang lebih baik yang tentu mempertimbangkan semua fasilitas sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Ahmad Yani.

Untuk menjamin implementasi, DPRD menugaskan Kecamatan Loa Janan dan Pemerintah Desa Batuah melakukan pemantauan. Ahmad Yani juga menyatakan dukungan DPRD untuk penyediaan fasilitas umum di lokasi relokasi, mulai dari air bersih hingga infrastruktur jalan.

“Dalam hal ini Dinas Perkim tentukan fasilitas apa yang diberikan pada relokasi rumah masyarakat nanti, dan pastinya sesuai dengan Perda yang ada,” tegasnya.

Ahmad Yani menambahkan, apabila perusahaan sudah menetapkan lokasi relokasi, DPRD akan meninjau langsung ke lapangan. “Setelah kesepakatan ini mohon dijaga komitmen bersamanya dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya. []

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kukar