PARLEMENTARIA – Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber keuangan. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus segera mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Sabaruddin, langkah ini penting agar Kaltim mampu menghadapi kondisi fiskal yang semakin menantang di tengah keterbatasan dana pusat. Ia menekankan bahwa kontribusi PAD tidak boleh hanya bergantung pada perusahaan umum daerah, melainkan juga harus digali dari potensi OPD lain yang memiliki kewenangan menghasilkan pendapatan.
“Bukan saja perusahaan umum daerah yang perlu ditingkatkan untuk menghasilkan PAD, tapi semua OPD yang menghasilkan PAD itu perlu kita tingkatkan menjadi maksimal,” ujar Sabaruddin saat ditemui awak media di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih banyak sektor pajak yang belum tergarap secara maksimal. Salah satu contohnya adalah pajak alat berat yang dinilai berpotensi besar menyumbang kas daerah. Karena itu, Pemprov diminta segera menyiapkan regulasi untuk mempermudah proses penagihan PAD, sebelum berfokus pada optimalisasi pendapatan dari perusahaan umum daerah.
“Bahwa masih banyak sektor pajak yang belum tertagih, seperti pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor. Baru kita berbicara dengan sektor perusahaan umum daerah yang belum optimal, itu yang perlu kita gali bersama-sama,” tegasnya.
Meski demikian, Sabaruddin juga menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan tahun ini. Ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut karena dinilai belum tepat waktu.
“Kenaikan PBB kami secara pribadi juga menolak, karena belum saatnya. Dan salah juga kalau pajak tidak dinaikan. Di Republik ini, jalanan yang sudah mulus, gedung yang sudah enak, sekolah gratis, dan kesehatan gratis berasal dari sektor pajak,” jelasnya.
Politikus asal daerah pemilihan Balikpapan ini menambahkan, kebijakan kenaikan pajak harus melalui klasifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Pemprov perlu cermat menentukan sektor pajak yang layak dinaikkan dan sektor mana yang sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat.
“Harus ada pengklasifikasian menaikkan pajak, jangan digeneralisasi pajak semua tidak boleh naik. Tapi pemerintah juga harus fair ketika menaikkan pajak, pelayanan kepada publik harus berbanding lurus dengan penerimaan pajak,” tutupnya. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna