DPRD Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Anak

DPRD Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Anak

PARLEMENTARIA – Upaya memperkuat perlindungan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pada Senin (21/7/2025). Dalam forum ini, dibahas pentingnya pembaruan kebijakan daerah yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak perlu segera dikaji ulang. Menurutnya, aturan yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu harus disesuaikan dengan tantangan baru, termasuk perkembangan teknologi, pola interaksi sosial, dan meningkatnya kompleksitas masalah perlindungan anak.

“Nanti akan kita kaji apakah Perda No.6 Tahun 2012 apakah isinya masih relevan. Nanti minta tolong kerja sama kita kaji ulang, siapa tahu ada muncul perda baru dan sebagainya, tentu kita sangat terbuka,” ujarnya.

Andi menyatakan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka kekerasan dan pelanggaran hak anak di Kaltim. Menurutnya, masalah ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga meluas hingga ke pelosok daerah. Situasi ini menjadi alarm bahwa perlindungan anak memerlukan langkah strategis dan cepat.

“Supaya kegiatan-kegiatan kita betul-betul bisa direalisasi. Jangan kita punya program yang bagus tapi memberikan anggaran yang kecil. Semoga mendapatkan perhatian yang lebih bagus dari pemerintah,” tegasnya.

Selain pembaruan regulasi, Andi juga menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk program perlindungan anak. Saat ini, KPAD Kaltim hanya menerima dana tahunan sekitar Rp400 juta, jumlah yang dianggap jauh dari cukup untuk menjawab kebutuhan lapangan yang semakin kompleks.

“Di akhir minta dukungan terhadap program baik perda maupun operasional. Ini diadakan 400 juta setiap tahun rasanya masih kurang. Ke depan dari DPRD dan pemerintah bisa memperhatikan ini,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa dukungan pendanaan yang memadai, program perlindungan anak berisiko hanya menjadi rencana di atas kertas tanpa implementasi yang signifikan di lapangan.

Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan berkomitmen mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif dan partisipatif. Usulan revisi perda diharapkan dapat memperkuat kebijakan perlindungan anak agar selaras dengan dinamika sosial dan kebutuhan nyata masyarakat.

Andi juga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab KPAD, tetapi merupakan kerja kolektif yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim