JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, SKD (20). Penetapan tersangka dilakukan setelah korban memviralkan kejadian tersebut dan polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Depok.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Rita Wulandari Wibodo saat jumpa pers di Gedung Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (06/04/2026), sebagaimana diberitakan Detiknews, Senin (06/04/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/03/2026) saat korban memesan layanan taksi online untuk perjalanan di wilayah Jakarta. Dalam perjalanan, pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi diduga mulai membangun komunikasi dengan korban sebelum mengubah situasi menjadi rentan.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi Hermanto.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga membawa kendaraan ke lokasi yang sepi sebelum melakukan tindakan pelecehan terhadap korban di dalam mobil. Dalam rekaman video yang sempat viral, pelaku yang duduk sambil menyetir terlihat menggerayangi korban yang berada di jok kiri belakang.
Dalam kondisi ketakutan, korban berusaha menghindar dan sempat merekam kejadian tersebut sebagai barang bukti. Saat kendaraan berhenti di lokasi sepi, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dari dalam mobil.
Aksi cepat aparat dilakukan setelah video korban beredar luas di media sosial. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya di wilayah Rangkapan Jaya, Kota Depok.
“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi Hermanto, Kamis (02/04/2026).
Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 414 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna transportasi online sekaligus mendorong penegakan hukum yang cepat terhadap kasus serupa. []
Redaksi05

