JAKARTA – Proses pembenahan internal di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mencuat ke publik setelah dua pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) memilih mundur di tengah sorotan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun serta penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban internal yang tengah dijalankan kementeriannya. Ia menyebut keputusan itu diambil saat proses pemeriksaan awal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemen PU masih berlangsung.
“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ungkap Dody.
Ia menambahkan, kedua pejabat tersebut memilih mundur sebelum dijatuhi sanksi administratif yang lebih berat, seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang dapat diajukan kepada Presiden.
“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada temuan audit BPK yang sebelumnya sempat mencapai hampir Rp3 triliun sebelum direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun. Temuan tersebut berkaitan dengan sektor Cipta Karya dan Sumber Daya Air di lingkungan Kemen PU.
Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, mengingatkan pentingnya transparansi dalam mengungkap kasus tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. “Kita menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus benderang,” kata Algooth Putranto, sebagaimana diberitakan Jawapos, Rabu, (25/03/2026).
Ia menilai, kronologi penugasan pejabat perlu menjadi perhatian karena waktu temuan audit tidak selalu beririsan langsung dengan masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
“Artinya, saat temuan awal hampir Rp 3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, sementara yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp 1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat,” tuturnya.
Senada, dosen akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo, menegaskan bahwa temuan audit tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Ia menjelaskan, dalam praktik auditing, temuan awal masih bersifat indikatif dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Pada 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
“Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kemen PU memastikan seluruh proses pemeriksaan telah dilaporkan kepada Presiden dan dilanjutkan ke aparat penegak hukum setelah mendapat persetujuan. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama di tengah besarnya anggaran yang dikelola pemerintah pusat. []
Redaksi05

