Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Karena Belum Miliki PBG

Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Karena Belum Miliki PBG

Bagikan:

JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Utara mengambil langkah tegas dengan menyegel dua lapangan padel di wilayahnya, yakni di Ancol dan Penjaringan, pada Rabu (04/03/2026). Penyegelan dilakukan karena kedua fasilitas olahraga tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang menjadi syarat operasional bangunan di Jakarta.

Kepala Sudin Citata Jakarta Utara, Herry Priyatno, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan sanksi administrasi. “Jadi pada hari ini, Rabu (04/03/2026), kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau dikenal dengan penyegelan,” kata Herry dalam keterangan resmi.

Menurut Herry, penyegelan ini bersifat sementara tanpa batas waktu. Lapangan padel baru dapat kembali dibuka setelah pengelola menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dijalankan,” ujarnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Herry juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengurusan izin bagi para pengelola. “Kami (Sudin Citata Jakarta Utara) akan siap membantu proses perizinan,” tegasnya, menegaskan bahwa prosedur hukum bisa berjalan dengan dukungan pemerintah daerah bagi yang kooperatif.

Salah satu pengelola lapangan padel di Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya memang belum mengantongi PBG, meskipun proses pengurusan izin sedang berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG. Kita ikuti persyaratan-peryaratannya, perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” jelas Petrus.

Langkah penyegelan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola bangunan komersial maupun fasilitas olahraga untuk mematuhi ketentuan perizinan sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menghindarkan pihak pengelola dari sanksi, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna fasilitas.

Selain itu, tindakan Sudin Citata Jakarta Utara ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menegakkan tata kelola kota yang tertib dan transparan, sehingga pembangunan maupun kegiatan usaha tidak merugikan publik maupun lingkungan sekitarnya.

Dengan penyegelan tersebut, masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap fasilitas yang belum memiliki izin resmi, serta menuntut standar keselamatan yang sesuai regulasi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional