Dua Tahun ke Depan, Zulhas Bidik Bantargebang Bebas Sampah

Dua Tahun ke Depan, Zulhas Bidik Bantargebang Bebas Sampah

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Salah satu target ambisius yang dipasang adalah menghilangkan tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Target tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai bagian dari percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Zulkifli Hasan atau Zulhas menilai, masalah kronis penumpukan sampah di berbagai kota besar, termasuk Bantargebang dan Bandung, dapat diselesaikan jika program pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) berjalan optimal. Ia menyebut, teknologi ini memungkinkan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan diubah menjadi sumber energi baru terbarukan.

“Jadi Bantargebang itu Insya Allah dua tahun lagi, nggak ada lagi dua tahun lagi. Bandung, yang di mana-mana itu, dua tahun lagi,” ujar Zulhas di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Upaya tersebut kini mendapat landasan hukum yang lebih kuat melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini menjadi kunci percepatan karena memangkas sejumlah hambatan administratif yang selama bertahun-tahun menghambat realisasi proyek WTE.

Zulhas mengungkapkan bahwa dalam 11 tahun terakhir, hanya tiga proyek WTE yang berhasil direalisasikan. Salah satu penyebab utama lambannya perkembangan tersebut adalah rumitnya proses perizinan yang dinilai berisiko bagi investor. Kondisi itu membuat minat investasi di sektor pengolahan sampah menjadi energi relatif rendah.

Dengan terbitnya Perpres baru, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Proses perizinan kini disederhanakan sehingga pemerintah daerah tidak lagi dibebani prosedur panjang. Daerah hanya perlu menyiapkan lahan, sementara proses perizinan utama dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Setelah itu, Danantara Indonesia akan berperan menentukan teknologi pengolahan sampah yang paling sesuai dengan karakteristik daerah. Tahap selanjutnya adalah kerja sama dengan PT PLN (Persero) terkait penyerapan energi listrik yang dihasilkan dari proyek WTE tersebut. Skema ini diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek sekaligus memberikan kepastian usaha bagi investor.

Zulhas menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemerintah telah merampungkan pembahasan terhadap tujuh proyek WTE di sejumlah daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah dalam waktu dekat seiring dengan intensifikasi koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kami sudah tujuh, besok kita akan rapat. Kita akan selesaikan mungkin sampai 20 (proyek). Target 34 dalam 2 tahun, sampai pelaksanaannya, sampai jadi,” kata Zulhas.

Ia menegaskan, proyek WTE bukan hanya solusi pengelolaan sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional. Selain mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, teknologi ini menghasilkan listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan percepatan pembangunan proyek WTE, persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah lingkungan, kesehatan, dan sosial dapat ditangani secara berkelanjutan. Target dua tahun dinilai menantang, namun diyakini dapat dicapai dengan dukungan regulasi yang lebih sederhana, kolaborasi antarlembaga, serta partisipasi pemerintah daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional