HONG KONG – Upaya membangun kedekatan serta memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus ditingkatkan oleh Polri. Dalam pendekatan yang lebih partisipatif dan humanis, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri melakukan kunjungan langsung ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, Minggu (03/08/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada edukasi hukum dan sosialisasi perlindungan terhadap perempuan, anak, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Lebih dari itu, pertemuan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan para PMI yang selama ini bekerja jauh dari tanah air.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Polri bersama KJRI Hong Kong, Imigrasi, dan Protokol Konsuler dalam memperkuat komunikasi dengan PMI,” ujar Direktur PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Senin (04/08/2025).
Langkah ini mendapat sambutan positif dari para pekerja migran. Mereka menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi selama bekerja di Hong Kong, termasuk persoalan hukum, kontrak kerja, serta kasus-kasus kekerasan atau diskriminasi yang masih dialami sebagian dari mereka.
Menurut Nurul, mendengarkan secara langsung keluhan dan aspirasi dari PMI merupakan bagian penting dari kerja-kerja perlindungan negara terhadap warganya.
“Kami sangat bangga melihat semangat para pekerja migran Indonesia yang tidak hanya berjuang untuk keluarga, tetapi juga mampu membagi waktu bekerja sambil melanjutkan pendidikan. Banyak di antara mereka yang berhasil menyelesaikan studi hingga wisuda, ini adalah pencapaian luar biasa yang patut diapresiasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul juga menekankan bahwa kehadiran Polri di luar negeri bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun rasa aman dan kepercayaan.
“Polri hadir untuk memastikan, para pekerja migran mendapat perlindungan hukum yang layak. Kehadiran kami juga menjadi wujud nyata pelayanan publik yang tak hanya di dalam negeri, tetapi juga bagi WNI yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Dengan hadirnya institusi kepolisian secara langsung, para PMI diharapkan tidak lagi merasa jauh dari perlindungan hukum. Sebaliknya, mereka bisa lebih leluasa menyampaikan keluhan, sekaligus memahami hak-hak mereka sebagai pekerja.
Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam merespons isu-isu migrasi dengan pendekatan perlindungan, serta menciptakan ekosistem kerja yang aman dan manusiawi bagi seluruh pekerja migran Indonesia, di mana pun mereka berada. []
Diyan Febriana Citra.