JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan memasuki tahap pengadilan. Setelah melalui serangkaian penyidikan yang cukup panjang, delapan pejabat dan pegawai Kemnaker, mulai dari mantan direktur hingga pejabat struktural, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, memastikan bahwa persidangan perdana akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan.
“Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya kepada wartawan. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati.
Kehadiran para tersangka di Gedung Merah Putih KPK sebelumnya sempat menarik perhatian publik. Dalam potret yang beredar, mereka terlihat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan. Sosok-sosok tersebut bukanlah pejabat sembarangan, sebab sebagian besar pernah menduduki posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan perizinan tenaga kerja asing.
Delapan orang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh KPK dan diterima PN Jakpus adalah:
-
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023;
-
Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025;
-
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019;
-
Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025;
-
Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025;
-
Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025;
-
Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025;
-
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara dengan skema distribusi uang paling sistematis yang pernah diungkap KPK dalam sektor perizinan ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp 53,7 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan perizinan TKA. Uang tersebut tidak hanya dinikmati oleh delapan tersangka, melainkan juga mengalir kepada pegawai lain.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa aliran dana ini telah berlangsung secara rutin. “Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,” ujarnya dalam konferensi pers pada 5 Juni lalu. Ia menambahkan, “Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar.”
Perkembangan terbaru dari penyidikan menunjukkan bahwa pola serupa diduga sudah terjadi sebelum tahun 2019. Karena itu, KPK membuka penyelidikan lanjutan dan menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kaitan kasus periode sebelumnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan korupsi bersama-sama. Dengan jumlah terdakwa yang besar dan nilai kerugian yang fantastis, persidangan kasus ini diperkirakan menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan ke depan. []
Diyan Febriana Citra.

