Eks Dirut Inhutani V Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap

Eks Dirut Inhutani V Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono. Dalam perkara ini, Dicky yang menjabat sebagai Direktur Utama Inhutani V periode 2021–2025 didakwa menerima suap terkait kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.

Jaksa menyebutkan bahwa nilai suap yang diduga diterima terdakwa mencapai 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,55 miliar dengan asumsi kurs Rp12.800 per dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh dua pihak dari kalangan swasta.

Dua orang yang disebut memberikan suap tersebut yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Keduanya diketahui memiliki keterkaitan dengan perusahaan PT PML yang menjalin kerja sama dengan Inhutani V.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diberikan agar Dicky dapat memfasilitasi atau mengondisikan kelanjutan kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan yang berada di sejumlah wilayah di Lampung.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46. Jaksa menilai pemberian uang itu bertujuan agar perusahaan swasta tersebut tetap memperoleh kesempatan bekerja sama dalam pengelolaan kawasan hutan milik negara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada 2024 ketika Djunaidi menyerahkan uang sebesar 10 ribu dolar Singapura kepada Dicky.

Penyerahan berikutnya terjadi pada 2025 dengan jumlah yang jauh lebih besar. Dalam kesempatan tersebut, Djunaidi bersama Aditya disebut memberikan uang sebesar 189 ribu dolar Singapura kepada terdakwa.

Berdasarkan dakwaan jaksa, seluruh uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaruh atau kewenangan yang dimiliki Dicky dalam posisinya sebagai pimpinan perusahaan negara yang bergerak di bidang pengelolaan hutan.

Atas perbuatannya, Dicky didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dua pemberi suap dalam perkara ini telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap Djunaidi dan Aditya pada 14 Januari 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Djunaidi Nur bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Aditya Simaputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan keduanya terbukti memberikan suap sebesar 199 ribu dolar Singapura kepada Dicky. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dengan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap Dicky, proses persidangan kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan ini akan semakin mendekati tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional