Eks Kapolres Bima Diduga Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Eks Kapolres Bima Diduga Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Bagikan:

JAKARTA – Kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana hingga Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut diterima secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025. Dana itu, menurut hasil penyidikan, berasal dari bandar narkoba dan disalurkan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M,” jelas Eko dalam keterangan yang diterima Kamis (19/02/2026).

Eko menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, total uang yang diterima oleh Didik Putra Kuncoro mencapai Rp 2.800.000.000. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk memperluas penelusuran aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Tak hanya dugaan penerimaan uang, perkara ini juga menyeret dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Didik. Eko mengungkapkan bahwa pada 11 Februari 2026, Divpropam Polri melakukan interogasi terhadap Didik. Dalam pemeriksaan tersebut, Didik disebut mengakui masih menyimpan narkoba di dalam koper berwarna putih yang dititipkan kepada seorang anggota polisi berpangkat Aipda bernama Dianita.

Atas perbuatannya, Didik terancam jerat hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana penjara maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.

Sebelum memasuki proses pidana, Didik telah lebih dahulu dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang KKEP tersebut, terungkap bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari meminta dan menerima uang dari bawahan yang bersumber dari bandar narkotika, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika dan perilaku menyimpang lainnya.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ungkap Trunoyudo. Ia menambahkan, “Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Didik dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian, di antaranya PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran norma hukum, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku asusila.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan internal dan penegakan etik di tubuh Polri. Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro kini terus berjalan, sementara publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional