JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka fakta baru terkait dinamika internal pengambilan kebijakan. Sejumlah mantan pejabat yang pernah bekerja di bawah kepemimpinan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kesaksian yang menggambarkan adanya tekanan dalam proses perumusan kajian teknis pengadaan.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/01/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim juga berstatus sebagai terdakwa, namun disidangkan dalam berkas terpisah lantaran persidangannya sempat tertunda akibat kondisi kesehatan. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Dakwaan tersebut telah dibantah oleh masing-masing pihak terdakwa.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan penting adalah Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen. Dalam kesaksiannya, Poppy mengungkapkan bahwa dirinya dicopot dari jabatan Direktur SMP Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juni 2020. Poppy menduga pencopotan tersebut berkaitan dengan sikapnya yang tidak sepaham dengan kebijakan pengadaan laptop yang mengarah pada penggunaan Chromebook.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” jawab Poppy saat ditanya jaksa.
Poppy menjelaskan bahwa dirinya saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop. Ia menolak arahan pengadaan yang dinilai mengarah pada satu merek tertentu karena dianggap bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” jawab Poppy.
“Ibu menolak dengan tegas untuk pengarahan menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Poppy.
Kesaksian lain disampaikan Cepy Lukman Rusdiana, mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek. Cepy mengungkap adanya arahan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook. Arahan tersebut, menurutnya, disampaikan melalui staf khusus Mendikbudristek.
“Itu membahas hasil kajian yang sudah kami susun, kami laporkan, kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” jawab Cepy.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut membuat tim teknis harus mengarahkan kajian sesuai kebijakan yang telah diputuskan.
“Di situ kan sudah diputuskan harus melakukan Chromebook sehingga tim teknis itu harus mengkaji yang mengarah ke Chromebook?” tanya Jaksa.
“Betul,” jawab Cepy.
Kesaksian para mantan pejabat ini menambah dimensi baru dalam perkara yang tengah bergulir, khususnya terkait proses perumusan kebijakan dan ruang independensi tim teknis dalam pengadaan berskala besar. Fakta-fakta tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan Tipikor. []
Diyan Febriana Citra.

