Eks PPK Akui Terima Uang dalam Kasus Chromebook

Eks PPK Akui Terima Uang dalam Kasus Chromebook

Bagikan:

JAKARTA – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (02/02/2026), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, Suhartono Arham, mengakui pernah menerima aliran dana dari pihak penyedia perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengakuan tersebut disampaikan Suhartono saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dalam persidangan, jaksa secara langsung menanyakan adanya aliran dana yang diterima saksi dalam proses pengadaan tersebut.

“Saudara ada terima uang?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (02/02/2026).

Suhartono kemudian mengakui adanya penerimaan dana tersebut.

“Jujur, ada, (sebanyak) 7.000 dollar AS,” jawab Suhartono.

Uang tersebut disebut berasal dari pihak penyedia Chromebook dan layanan CDM, yang terlibat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan pendidikan. Meski mengakui menerima uang, Suhartono menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik kejaksaan. Namun, ia tidak merinci secara pasti waktu pengembalian, selain menyebutkan bahwa hal itu dilakukan pada tahap pemeriksaan kedua.

“(Dikembalikan di) pemeriksaan kedua, Pak,” kata Suhartono.

Berdasarkan keterangan sebelumnya dalam sidang tanggal 27 Januari 2026, pemberian uang itu terjadi pada masa pandemi Covid-19, sekitar tahun 2021. Dalam keterangannya, Suhartono menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dari PPK SMA lainnya, yakni Dhany Hamidan Khoir. Sementara itu, Dhany disebut menerima dana lebih besar, yakni 30.000 dollar AS dari pihak penyedia, Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang menjadi salah satu vendor dalam proyek pengadaan Chromebook.

Dari aliran dana tersebut, uang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, membentuk pola pemberian yang kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Dalam konstruksi dakwaan, kasus pengadaan Chromebook ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 2,1 triliun. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB, yang dinilai berkaitan dengan kebijakan pengadaan TIK di sektor pendidikan.

Jaksa mendalilkan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi agar berfokus pada satu ekosistem produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Pola kebijakan tersebut dinilai membuat Google menjadi pihak dominan dalam penguasaan pengadaan TIK, termasuk laptop, di lingkungan pendidikan nasional.

Perbuatan itu, menurut dakwaan, dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA).

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan terus berlanjut untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan yang disebut merugikan negara dalam skala besar tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional