Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

Bagikan:

SEOUL – Dunia politik Korea Selatan kembali diguncang oleh putusan bersejarah. Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan pada Kamis (19/02/2026) setelah dinyatakan bersalah memimpin aksi pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada akhir 2024. Vonis tersebut menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada seorang mantan kepala negara dalam sejarah modern Korea Selatan.

Majelis hakim menilai langkah Yoon mengerahkan pasukan bersenjata ke gedung parlemen tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Tindakan itu disebut bertujuan untuk melumpuhkan fungsi legislatif serta membungkam oposisi politik yang saat itu dinilai menghambat agenda pemerintahannya. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang telah menyeret Yoon sejak ia dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas berbagai pelanggaran berat, mulai dari pemberontakan hingga upaya menghalangi keadilan.

Ketua majelis hakim, Ji Gwi-yeon, dalam amar putusannya menegaskan bahwa pengerahan pasukan ke gedung Majelis Nasional Korea Selatan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius.

“Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama,” kata Ji di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Ia menambahkan, “Deklarasi darurat militer tersebut mengakibatkan biaya sosial yang sangat besar, dan sulit menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal itu.”

“Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum bahkan menuntut hukuman mati terhadap Yoon. Namun, sesuai hukum Korea Selatan, dakwaan pemberontakan hanya membuka dua opsi hukuman, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati. Mengingat Korea Selatan telah menerapkan moratorium eksekusi mati secara tidak resmi sejak 1997, vonis mati pada praktiknya setara dengan penjara seumur hidup.

Krisis politik yang menyeret Yoon bermula ketika ia secara mengejutkan mengumumkan darurat militer dalam pidato televisi pada 3 Desember 2024. Saat itu, Yoon menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memberantas “kekuatan anti-negara” di parlemen serta mengklaim adanya pengaruh Korea Utara. Namun, kebijakan itu hanya bertahan enam jam setelah para anggota parlemen berhasil memasuki gedung majelis dan menggelar pemungutan suara darurat. Para staf parlemen bahkan dilaporkan membarikade pintu menggunakan furnitur kantor guna menahan laju pasukan bersenjata.

Deklarasi tersebut memicu gelombang protes spontan di berbagai wilayah, mengguncang pasar saham, serta mengejutkan sekutu utama Korea Selatan, termasuk Amerika Serikat. Jaksa menilai tindakan Yoon sebagai upaya kudeta yang didorong oleh “nafsu kekuasaan yang bertujuan pada kediktatoran dan kekuasaan jangka panjang.”

Meski demikian, Yoon secara konsisten membantah seluruh tuduhan. Ia berdalih bahwa keputusannya diambil demi “melindungi kebebasan” dan memulihkan tatanan konstitusional dari apa yang ia sebut sebagai “kediktatoran legislatif yang dipimpin oposisi.”

Sidang vonis berlangsung dengan pengamanan ketat. Ribuan pendukung Yoon memadati area sekitar pengadilan sambil membawa poster bertuliskan “Yoon Great Again” dan “Hentikan dakwaan terhadap Presiden Yoon.” Ketegangan meningkat ketika sebuah bus penjara berwarna biru yang diyakini membawa Yoon memasuki kompleks pengadilan, disambut teriakan keras massa. Polisi membentuk barikade berlapis menggunakan bus untuk mencegah potensi kerusuhan.

Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Sementara itu, istri Yoon, Kim Keon Hee, sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dalam kasus terpisah terkait suap.

Kasus ini menorehkan catatan kelam bagi demokrasi Korea Selatan, negara yang selama ini dikenal sebagai salah satu pilar demokrasi paling stabil di Asia, sekaligus menghidupkan kembali ingatan publik terhadap era kudeta militer yang pernah membayangi negeri tersebut pada dekade 1960–1980. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional Kasus