Eks Presiden Prancis Sarkozy Dijatuhi Hukuman 5 Tahun

Eks Presiden Prancis Sarkozy Dijatuhi Hukuman 5 Tahun

PARIS – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis (25/9/2025). Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus konspirasi terkait dugaan pendanaan kampanye pemilihan presiden 2007 yang melibatkan rezim Libya di bawah pimpinan Muammar Gaddafi.

Dalam putusan pengadilan, Sarkozy terbukti melakukan konspirasi kriminal, namun dibebaskan dari dakwaan korupsi pasif dan sejumlah tuduhan pendanaan ilegal lain. Ia diperkirakan akan segera dipanggil jaksa penuntut dalam waktu sebulan untuk diberitahu mengenai jadwal pelaksanaan hukumannya.

Sarkozy, yang terus membantah semua tuduhan, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Usai sidang, ia menegaskan akan menghormati proses hukum namun tetap mengajukan banding.

“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak,” katanya kepada wartawan. “Saya akan berjuang sampai akhir untuk membuktikan bahwa saya sepenuhnya tidak bersalah.”

Kasus ini berawal dari dugaan adanya kesepakatan pada 2005, saat Sarkozy masih menjabat menteri dalam negeri Prancis. Jaksa menilai, kesepakatan itu merupakan “pakta korupsi yang tak terbayangkan, belum pernah terdengar, dan tidak senonoh,” karena diduga melibatkan penggunaan dana publik Libya untuk mendukung kampanye Sarkozy menuju kursi presiden.

Sarkozy sendiri berhasil memenangkan pemilu 2007 dan memimpin Prancis hingga 2012. Namun, tuduhan keterlibatannya dalam pendanaan ilegal terus menghantui perjalanan politiknya. Ia didakwa dengan berbagai pasal, termasuk penyembunyian dana publik yang digelapkan, konspirasi kriminal, serta pendanaan kampanye secara melawan hukum.

Vonis ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi Sarkozy setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Meskipun begitu, ia menegaskan akan melanjutkan perjuangan hukum untuk membersihkan namanya.[]

Putri Aulia Maharani

Internasional