Eks Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Dugaan Pemerasan Izin TKA

Eks Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Dugaan Pemerasan Izin TKA

Bagikan:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kali ini, giliran mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Heri Sudarmanto, yang diperiksa sebagai tersangka, Senin (10/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Heri yang kini berstatus pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Heri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pegawai Kemenaker.

Heri bukan sosok baru di Kemenaker. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015, kemudian sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2015–2017, sebelum akhirnya diangkat menjadi Sekjen Kemenaker pada 2017.

Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2025, KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus yang sama. Mereka terdiri atas Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Lembaga antirasuah itu menduga para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA sepanjang tahun 2019–2024.

Dalam rinciannya, Budi menyebut uang yang diterima para tersangka mencapai angka fantastis: Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi Kemenaker. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat bukti dugaan pemerasan berjamaah dalam proses penerbitan izin penggunaan tenaga kerja asing.

Kasus ini sekaligus membuka kembali sorotan terhadap sistem birokrasi perizinan di Kemenaker yang dinilai masih rawan disalahgunakan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan izin tenaga kerja asing di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional