JAKARTA – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menegaskan penolakan terhadap seluruh dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/03/2026).
Dalam sidang tersebut, Nurhadi menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengurusan perkara maupun menerima aliran dana sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah mengurus perkara, apalagi meminta uang untuk mengurus perkara. Saya tidak pernah meminta ataupun menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (25/03/2026).
Ia juga menekankan bahwa putusan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi semata, melainkan harus berpijak pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Kecurigaan bukanlah bukti. Asumsi bukanlah dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam menilai alat bukti di negara hukum,” tegasnya.
Menurut Nurhadi, dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas transaksi yang dilakukan pihak lain tanpa bukti konkret yang menunjukkan keterlibatannya. Ia menegaskan prinsip hukum bahwa keraguan dalam pembuktian seharusnya berpihak kepada terdakwa.
Dalam pledoi tersebut, Nurhadi juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang objektif dan adil, dengan mempertimbangkan kondisi pribadinya. Ia mengaku berharap dapat menjalani kehidupan yang tenang bersama keluarga setelah melalui rangkaian proses hukum.
“Saya hanya ingin hidup dengan tenang bersama keluarga. Saya telah melalui proses hukum sebelumnya dan menjalaninya. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga masih saya persiapkan, sambil menunggu keputusan kasasi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Nurhadi menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara kepada majelis hakim. “Untuk selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Ia diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp308,1 miliar, yang diduga dilakukan melalui penempatan dana pada rekening atas nama pihak lain serta pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. []
Redaksi05

