Eksepsi Ditolak, Kasus Laras Faizati Lanjut ke Pokok Perkara

Eksepsi Ditolak, Kasus Laras Faizati Lanjut ke Pokok Perkara

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penghasutan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang lanjutan, Senin (24/11/2025), majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak pembela. Putusan sela tersebut memastikan proses pemeriksaan akan memasuki tahap pokok perkara.

Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, membacakan putusan di hadapan para pihak. “Seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkara ini tetap harus dibuktikan secara substantif di persidangan.

“Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan menyatakan perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” sambungnya.

Hakim menilai, perbedaan antara uraian perbuatan yang tercantum di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan keterangan Laras dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dapat diputus pada tahap eksepsi. Hal tersebut, menurut majelis, harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta penjelasan tambahan saat pokok perkara dibahas.

“Uraian perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan yang terdakwa terangkan pada saat pemeriksaan, menurut Majelis Hakim sudah terkait dengan materi pokok perkara yang harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan sebelum diputus oleh Majelis Hakim,” ucapnya.

Salah satu keberatan lain dari tim kuasa hukum Laras adalah kesalahan penulisan pasal oleh JPU. Namun majelis menilai kekeliruan tersebut tidak bersifat substantif.

“Mengenai keberatan penulisan Pasal 48 ayat 1 juncto 32 ayat 2 UU ITE menurut Majelis Hakim adalah kesalahan pengetikan yang tidak mengakibatkan terdakwa kesulitan untuk membela dirinya dalam persidangan,” kata hakim.

Dalam dakwaan, JPU menilai Laras telah menghasut publik melalui unggahan Instagram Story sehari setelah tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/08/2025). Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, mengunggah foto dari dalam ruang kerjanya dengan latar belakang Gedung Mabes Polri. Dalam salah satu unggahan itu terdapat kalimat yang menurut jaksa mengajak masyarakat melakukan tindakan kekerasan.

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” ujar jaksa.

Jaksa turut mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar area Pom Bensin Mabes Polri. Empat hari setelah unggahan itu, aparat menangkap Laras di rumahnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional