Empat Mahasiswa Jadi Tersangka, DPRD Minta Perlakuan Sesuai Hukum

Empat Mahasiswa Jadi Tersangka, DPRD Minta Perlakuan Sesuai Hukum

PARLEMENTARIA – Gelombang perhatian publik atas kasus bom molotov yang menyeret empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) belum juga mereda. Peristiwa ini mendapat sorotan lebih luas setelah Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mendatangi Polresta Samarinda pada Rabu (03/09/2025).

Kehadiran orang nomor dua di Kaltim itu dinilai sebagai langkah simbolis bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Sikap ini mendapat sambutan dari kalangan legislatif, salah satunya Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Damayanti.

“Saya mengapresiasi yang sudah dilakukan Wagub Kaltim dengan tindakan beliau terhadap penangkapan dan penahanan mahasiswa ini,” ujar Damayanti kepada awak media di Gedung E lantai 1, kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (04/09/2025).

Menurutnya, kasus ini semakin menyedot perhatian karena sebagian mahasiswa yang ditetapkan tersangka sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Tahapan ini, kata dia, merupakan fase penting dalam perjalanan akademik mahasiswa sebelum memasuki dunia profesional.

“Secara pribadi sendiri rasanya tidak mungkin melakukan hal ini dan bisa jadi ada oknum tertentu menjebak kejadian ini,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Damayanti juga menegaskan, kunjungan Wagub Kaltim tidak bisa dimaknai sebagai intervensi hukum. Melainkan, bentuk kepedulian agar keempat mahasiswa mendapat perlakuan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami hormati hukum, dan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Wagub memberikan rasa simpatik terhadap para mahasiswa yang kini bersetatus tersangka,” ucapnya.

Lebih jauh, Damayanti mengingatkan bahwa demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional yang melekat pada warga negara, termasuk mahasiswa. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya menyalurkan aspirasi secara damai dan menghindari aksi yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian.

“Saya berpesan berdemo itu hak kalian, tetapi sampaikan dengan cara yang santun, jangan sampai menimbulkan kerusakan, dan jangan terjebak provokasi. Setelah menyampaikan aspirasi, kembali ke kampus, kembali belajar, karena itu jauh lebih bermanfaat bagi masa depan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus dijaga dengan kedewasaan sikap. Perhatian pemerintah dan DPRD diharapkan mampu memberi pesan bahwa proses hukum tetap berjalan objektif, sekaligus memastikan hak-hak mahasiswa tidak diabaikan di tengah sorotan publik yang begitu besar. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim