Empat Pejabat Didakwa Kasus Investasi TaniHub, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Empat Pejabat Didakwa Kasus Investasi TaniHub, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Pengelolaan investasi negara di sektor startup kembali menjadi sorotan setelah empat pejabat dari dua perusahaan investasi didakwa dalam perkara dugaan korupsi pendanaan ke startup pertanian PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Jaksa menilai proses pengambilan keputusan investasi tersebut tidak dilakukan secara akuntabel dan melanggar prinsip kehati-hatian, sehingga berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan internal dan due diligence dalam pengelolaan dana investasi, khususnya ketika dana publik disalurkan ke sektor usaha rintisan yang memiliki tingkat risiko tinggi. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyebut nilai kerugian negara mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat atau setara ratusan miliar rupiah.

Salah satu terdakwa adalah Direktur Utama PT MDI, Donald Surjana Wihardja, yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp 290,92 miliar. Jaksa menilai keputusan investasi tersebut dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap kondisi riil perusahaan penerima dana.

Donald didakwa bersama Vice President (VP) of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto, yang diadili dalam berkas terpisah namun dibacakan dalam persidangan yang sama. Keduanya dianggap memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan investasi ke TaniHub.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan Donald bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan investasi.

“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga memaparkan aliran dana yang diduga memperkaya sejumlah pihak dan entitas. Disebutkan bahwa Ivan Arie Sustiawan menerima Rp 2,29 miliar, Edison Tobing Rp 92,89 juta, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp 364,22 miliar. Dana investasi itu juga mengalir ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp 263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp 77,22 miliar.

Aliran dana tersebut tidak berhenti di situ. Dana kembali disalurkan kepada sejumlah pihak lain, antara lain Pamitra Wineka Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp 28,58 miliar, dan PT JPI Rp 1,93 miliar. Pola pergerakan dana ini memperlihatkan kompleksitas distribusi investasi yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan.

Selain pejabat PT MDI, dua pejabat dari PT BVI/BRI juga didakwa dalam perkara serupa. Keduanya adalah Direktur Utama Nicko Widjaja dan VP President of Investment William Gozali. Jaksa menyebut perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp 73,3 miliar. Mereka dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana dakwaan terhadap Donald dan Aldi.

Dari sisi industri, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyatakan keprihatinannya terhadap perkara ini. Kasus tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri modal ventura nasional.

“Amvesindo menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang saat ini menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, termasuk beberapa anggota Amvesindo, terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Bidang Media & PR Amvesindo, Novrizal Pratama, dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).

“Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa investasi negara, khususnya pada sektor startup, menuntut sistem pengawasan yang kuat, transparansi proses bisnis, serta akuntabilitas pejabat pengambil keputusan agar dana publik tidak berubah menjadi sumber kerugian negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional