Empat Pria Diduga Jual Tramadol Diamankan di Tanah Abang

Empat Pria Diduga Jual Tramadol Diamankan di Tanah Abang

Bagikan:

JAKARTA — Upaya penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah ibu kota. Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penindakan tersebut dilakukan saat kegiatan patroli rutin pada Minggu (22/02/2026) malam. Patroli digelar sebagai bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang kerap menyasar masyarakat luas.

Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menjelaskan bahwa patroli malam itu melibatkan total 37 personel gabungan. Unsur yang diterjunkan terdiri atas Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta personel Polwan. Operasi tersebut dipimpin oleh Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim.

Dalam keterangannya, Wahyu mengungkapkan bahwa petugas menemukan indikasi transaksi ilegal saat menyisir salah satu ruas jalan yang dikenal cukup padat aktivitas warga.

“Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat keras tanpa izin,” kata Wahyu.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, empat pria berinisial S, I, MA, dan WS diamankan. Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 15 strip obat keras jenis Tramadol, satu unit telepon genggam, serta dua buah dompet yang diduga digunakan dalam transaksi. Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah dilakukan tindakan awal di lokasi, keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pendalaman dilakukan guna mengungkap peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Wahyu menegaskan bahwa Patroli Perintis Presisi akan terus digencarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Kehadiran anggota di lapangan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar obat keras tanpa izin. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat merusak masa depan individu sekaligus mengancam ketertiban umum.

Dia juga meminta warga untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” tegas Budi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional