JAKARTA — Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pencurian yang menyasar fasilitas publik. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan membekuk enam orang yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencurian besi dan kabel di kawasan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di sekitar Pospol Bintang Mas pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok orang di sekitar lokasi jalan tol. Warga melihat adanya aktivitas pemotongan besi dan kabel yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Panit 1 Opsnal Polsek Pademangan, Jenal Mustopa, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, para pelaku sedang beraksi. Menyadari kedatangan polisi, mereka berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di sekitar lokasi.
“Keenam pelaku sempat kabur, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti,” kata Jenal di Jakarta, Jumat (27/02/2026).
Enam orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan besi dan kabel yang diduga hasil pencurian. Selain itu, petugas juga menyita sebuah alat gerinda yang digunakan untuk memotong material besi dan kabel tersebut.
Menurut Jenal, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku tidak beraksi secara spontan. Mereka diduga merupakan satu sindikat yang memang menargetkan material besi sebagai objek pencurian. Material tersebut kemudian diduga akan dijual kembali kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
“Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” ujarnya.
Kasus pencurian besi dan kabel ini dinilai cukup meresahkan karena menyasar infrastruktur publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Pencurian material di sekitar jalan tol, misalnya, berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas dan membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.
Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Selain itu, polisi juga memburu pihak penadah yang diduga menjadi tempat penampungan hasil curian para tersangka.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polsek Pademangan juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pencurian besi dan kabel, agar segera melapor. Laporan dari korban dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
Polsek Pademangan mengimbau korban yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut untuk melapor guna proses hukum lebih lanjut, kata Jenal. []
Diyan Febriana Citra.

