Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum Tanpa Pendamping

Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum Tanpa Pendamping

JAKARTA – Upaya hukum yang ditempuh artis Erika Carlina menyoroti persoalan serius yang kerap dialami perempuan dalam relasi personal, terutama ketika privasi dan keselamatan dirinya terganggu. Pada Kamis (24/07/2025), Erika menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pengancaman oleh mantan kekasihnya, DJ Panda.

Proses pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 19.00 WIB hingga 22.11 WIB. Dalam suasana malam yang tenang namun sarat tekanan emosional, Erika datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia terlihat mengenakan hoodie abu-abu, menunduk dalam diam, dengan wajah pucat dan mata sembab.

Meski kelelahan, Erika tetap melayani pertanyaan awak media yang menunggu di lokasi. “Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujarnya tegas.

Erika menyatakan bahwa pengancaman tersebut bermula dari penyebaran informasi mengenai kehamilannya oleh DJ Panda dalam sebuah grup fanbase berisi lebih dari 500 anggota. Informasi pribadi tersebut, yang semula disepakati untuk dirahasiakan, justru digunakan sebagai alat untuk menyerangnya.

“Penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman, bentuk penyebaran data pribadi juga. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” tegas Erika, yang mendapatkan informasi itu dari salah satu anggota grup yang membocorkannya kepadanya.

Dalam laporan polisi yang telah didaftarkan dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Erika menyertakan bukti-bukti seperti foto USG dan data pribadi yang disebarluaskan tanpa persetujuan. Ia mengaku bahwa tujuannya adalah perlindungan terhadap dirinya dan janin yang tengah dikandungnya.

“Mereka mengharapkan orang-orang dalam grup itu untuk menyerang aku. Bentuk ancamannya, bentuk terornya sudah aku dapatkan. Semua bukti ada,” tambahnya.

Hingga kini, Erika belum menunjuk kuasa hukum karena merasa masih sanggup menangani sendiri. “Aku enggak ada lawyer, enggak ada kuasa hukum. Mungkin belum butuh aja sih. Mungkin nanti,” ungkapnya.

Kondisi kehamilan Erika yang sudah memasuki usia sembilan bulan menjadi salah satu tantangan dalam mengikuti proses hukum. “Untuk usia kandungan 9 bulan, aku harus pikirin fisik dan mentalku juga,” katanya melalui siaran di Instagram.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum membeberkan siapa pihak terlapor secara resmi.

Di sisi lain, Erika juga mengungkapkan bahwa hubungannya dengan DJ Panda telah berakhir karena dugaan perselingkuhan, dan merasa dirinya dijatuhkan di ruang publik. Ia mengaku mengalami teror terus-menerus hingga menjelang persalinan. “Diancam terus, diteror terus, aku nggak mungkin diam sampai aku lahiran nanti,” ujarnya.

Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlunya sistem hukum yang lebih peka terhadap ancaman berbasis digital, khususnya yang menyasar perempuan dalam posisi rentan. Erika, dengan segala tekanan yang dihadapinya, menunjukkan bahwa keberanian untuk melapor adalah langkah awal penting menuju perlindungan dan keadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional