JAKARTA – Proses hukum terhadap musisi senior Fariz Roestam Munaf, yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, memasuki babak penting. Pada Senin (28/07/2025), Fariz dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Agenda ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Ruang Sidang 04 pukul 13.00 WIB.
Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Dalam sistem itu tertulis, “Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM, agenda persidangan tuntutan PU (Penuntut Umum), ruang sidang 04.”
Proses hukum yang dijalani Fariz tidak lepas dari sorotan publik. Apalagi, sebelumnya sidang tuntutan sempat tertunda pada Senin (21/07/2025) karena pihak jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan. JPU Indah Puspitarani menyatakan bahwa mereka masih menunggu arahan dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap perkara ini, masih menunggu petunjuk pimpinan karena perkara ini cukup menarik perhatian,” ujar Indah saat berada di ruang sidang empat waktu itu.
Penundaan dua pekan sempat diminta pihak jaksa. Namun, Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping menegaskan bahwa penundaan tidak boleh terlalu lama.
“Jadi tuntutannya belum selesai, sidang kita tunda. Kami kasih kesempatan satu minggu, tanggal 28 Juli 2025, kalau dua minggu terlalu lama,” tegasnya dalam persidangan.
Kasus yang menjerat Fariz RM bukan berdiri sendiri. Ia didakwa bersama Andres Deni Kristyawan dan keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat. Dalam dakwaan jaksa, keduanya dianggap terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan berbagai unsur pidana yang berlapis.
Fariz RM didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam peredaran gelap narkotika golongan I. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain peredaran, dakwaan juga menyebut keterlibatan Fariz dalam tindakan memiliki, menyimpan, dan bahkan menanam narkotika jenis tanaman tanpa izin. Jika terbukti bersalah, musisi legendaris Indonesia ini terancam hukuman penjara seumur hidup, atau setidaknya pidana lima hingga dua puluh tahun penjara.
Kuasa hukum Fariz telah menyampaikan harapan agar kliennya diberikan sanksi rehabilitasi mengingat statusnya yang disebut sebagai pengguna, bukan bandar. Namun, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan.
Sementara itu, Fariz RM tetap menghadiri persidangan secara langsung dan tampak didampingi istrinya. Dalam salah satu kesempatan sebelumnya, ia membawa roti dan buah sebagai bekal selama menjalani proses hukum.
Publik kini menunggu langkah penegak hukum dalam menangani kasus ini, sebagai bagian dari komitmen memberantas narkotika, termasuk di kalangan tokoh publik. []
Diyan Febriana Citra.