JAKARTA – Setelah mengalami dua kali penundaan, musisi senior Fariz Roestam Munaf atau yang dikenal dengan Fariz RM akhirnya kembali dijadwalkan menghadiri persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (04/08/2025).
Pengadilan Negeri Jaksel melalui situs resminya menyatakan bahwa sidang Fariz RM dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 04. “Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM, agenda persidangan tuntutan PU (Penuntut Umum),” demikian informasi resmi yang tercantum.
Sebelumnya, agenda sidang tuntutan sempat tertunda karena berkas tuntutan dari jaksa belum rampung. Hakim Ketua Lusiana Amping kala itu menyatakan,
“Ini tuntutan (jaksa) penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus 2025, agendanya masih tuntutan dari penuntut umum.”
Fariz RM sendiri menunjukkan sikap tenang dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ketika dimintai keterangan usai sidang sebelumnya, ia menuturkan, “Enggak, enggak (kepikiran) juga, biasa saja. Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik.”
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa adanya atensi dari Kejaksaan Agung terhadap perkara ini kemungkinan menjadi alasan utama di balik penundaan penyusunan tuntutan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan kehati-hatian dalam menyusun tuntutan hukum terhadap kliennya.
“Apakah tuntutannya ini kemudian tetap didakwakan sesuai dakwaan dituntut hukuman atau kemudian dituntut untuk lepas atau masuk kepada posisi dituntut untuk rehabilitasi. Tampaknya ada arah ke sana oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Deolipa kepada wartawan.
Lebih lanjut, Deolipa menyatakan bahwa perhatian dari Kejaksaan Agung justru membuka peluang bagi Fariz RM untuk mendapatkan rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.
“Kalau keterangan secara informal, atensi dari Kejaksaan Agung ini menguntungkan. Karena biasanya penilaiannya lebih objektif, proporsional dan mengikuti keadaan-keadaan yang ada,” katanya.
Deolipa juga menekankan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. “Yang jelas dia mengikuti secara baik setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa kali penundaan. Harapannya memang penundaan ini karena ada iktikad baik dari pihak jaksa,” ujarnya.
Saat ini, publik menantikan langkah yang akan diambil oleh jaksa dalam menyampaikan tuntutan terhadap Fariz RM, yang sebelumnya telah dikenal luas sebagai seniman dengan kontribusi besar di dunia musik Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.