PARLEMENTARIA – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih perlu perbaikan serius agar bisa benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya penyesuaian perusahaan daerah dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan secara tegas bahwa BUMD hanya dapat berbentuk dua jenis badan usaha, yakni Persero Daerah dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kondisi ini menuntut agar perusahaan daerah segera bertransformasi agar tata kelola kelembagaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP 54 Tahun 2017 ini harus segera dilakukan pemenuhan ketentuan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 4 Agustus 2025.
Firnadi menilai, kepatuhan pada PP tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pondasi penting untuk memastikan BUMD beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Dengan begitu, mereka bisa menjadi Perusahaan Umum Daerah yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan internal perusahaan daerah akan berdampak luas terhadap pembangunan Kaltim. BUMD yang sehat dan transparan tidak hanya berfungsi sebagai simbol kepemilikan daerah, tetapi juga bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penyedia layanan publik yang lebih baik. “Yang paling penting hari ini adalah memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan cara memenuhi syarat-syarat dalam PP 54 Nomor 2017,” tegas Firnadi.
Ia menjelaskan, organ perusahaan yang lengkap dan tertata baik akan mempercepat akselerasi bisnis. Hal ini membuka ruang bagi BUMD untuk menjalin kemitraan lebih luas, tidak hanya bergantung pada suntikan modal dari pemerintah daerah.
Firnadi menambahkan, BUMD yang sehat berpeluang besar membangun kolaborasi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lain. Dukungan modal alternatif itu bisa mempercepat pertumbuhan usaha sekaligus memperluas kontribusi nyata terhadap masyarakat.
“Dengan kelembagaan yang sesuai aturan, peluang kolaborasi dengan pihak eksternal akan terbuka lebih lebar. Ini penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.
Meski begitu, Firnadi mengakui hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait penambahan penyertaan modal dari pemerintah provinsi. Ia mencontohkan, wacana tambahan modal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih sebatas opsi dan belum masuk dalam pembahasan anggaran.
Namun, peluang tersebut tetap terbuka apabila BUMD telah berhasil menata kelembagaannya sesuai regulasi. Baginya, modal tambahan akan lebih mudah didorong jika perusahaan mampu menunjukkan tata kelola yang sehat dan prospek usaha yang jelas.
Firnadi menekankan bahwa keberadaan BUMD di Kaltim harus diarahkan tidak hanya sebagai unit bisnis, tetapi juga instrumen pembangunan daerah. Ia mencontohkan, BUMD yang bergerak di sektor energi, infrastruktur, maupun jasa keuangan bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas layanan publik dan mempercepat pembangunan ekonomi.
Dengan tata kelola yang baik, BUMD juga bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyediakan layanan dasar, sekaligus menekan ketergantungan terhadap sektor swasta murni. Hal ini diyakini akan memperkuat posisi ekonomi daerah, terutama menghadapi dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menuntut daya saing lebih tinggi.
DPRD Kaltim, melalui Komisi II, berkomitmen untuk terus mengawal proses transformasi perusahaan daerah agar sejalan dengan ketentuan PP 54/2017. Firnadi menilai, langkah pembenahan ini adalah strategi jangka panjang untuk membangun BUMD yang sehat, kompetitif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“BUMD di Kalimantan Timur tidak boleh hanya menjadi beban APBD. Mereka harus mampu bersaing dan berkontribusi untuk kemajuan daerah,” pungkasnya.
Dengan pembenahan kelembagaan, BUMD diharapkan dapat menjelma sebagai salah satu pilar utama penggerak pembangunan ekonomi Kaltim. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna